Lumajang, BeritaTKP.com – Seorang pemuda kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit di area parkir di salah satu toko onderdil, tepatnya di Jalan PB Sudirman Lumajang, pada Kamis (28/10) sekitar pukul 14.00 wib. Pria berinisial RSE ,30, itu berhasil diamankan oleh Anggota Sat Intelkam. Pelaku tersebut bertempat tinggal di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir.
Kasat Reskrim, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Kasubsipenmas, Aipda Ari Wibowo, SH, menyampaikan bahwa penangkapan itu bermula saat anggota Sat Intelkam melakukan patroli. Saat sedang melintas, petugas melihat adanya pelaku yang bertingkah aneh dan sedikit mencurigakan.
Saat itu pelaku sedang duduk di atas sepeda motor orang lain yang sedang diparkir. Mata petugas kemudian langsung tertuju kepada bagian belakang baju pelaku yang menonjol.
Setelah dicek, ternyata ditemukan sebilah celurit dengan rangkanya yang diselipkan pelaku di bagian pinggang sebelah kiri. Kemudian, pelaku langsung diamankan ke Polres Lumajang dan dilimpahkan ke Sat Reskrim.
“Selain celurit, petugas juga telah mengamankan 2 buah mata kunci T dari dalam saku celana pelaku,” pungkas Ari Wibowo, Jum’at (29/10).
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa mengantongi ijin, dengan mendapat ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2012 dan 2016 karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
“Saat ini, pelaku masih diperiksa oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan,” imbuhnya. (k/red)






