Tuban, BeritaTKP.com – Dua orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Dua terdakwa tersebut adalah Jano (45 tahun) dan Nardi (43 tahun). Mereka menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (28/5/2024) kemarin.

Dalam pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Agus. “Sidang Jano dan Nardi hari ini adalah sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum, dan masing-masing dituntut 18 tahun,” terang Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi usai persidangan.

Persidangan akan digelar lagi pada Selasa (4/6/2024) mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa secara tertulis. “Jadi mereka masih menyiapkan pembelaan melalui penasihat hukumnya,” kata Uzan.

Adapun untuk pasal yang dakwakan oleh JPU kepada keduanya adalah Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui sebelumnya, pembunuhan terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Saat itu, korban Agus sedang mengendarai motor nopol S 2182 EAF dari arah selatan ke utara, Selasa (24/10/2023) lalu.

Kemudian, korban ditabrak dari belakang oleh mobil pickup nopol A 8382 YX yang dikemudikan oleh tersangka Jano hingga mengakibatkan korban terjatuh.

Setelah korban ditabrak kendaraan pickup yang dikemudikan tersangka, korban lalu berlari ke pinggir jalan. Akhirnya dikejar dan langsung dilakukan pembacokan oleh tersangka.

Setelah melakukan pembacokan secara membabi buta hingga korban meninggal dunia, tersangka selanjutnya melarikan diri dan meninggalkan mobil pickup yang dikemudikannya di pinggir jalan.

Kemudian, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, Polres Tuban setelah sekitar 10 jam dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian. Sementara, Nardi yang merupakan asik dari Jano diamankan oleh pihak kepolisian, pada Jumat (17/11/2023) lalu setelah menyerahkan diri. (Din/RED)