Jombang, BeritaTKP.com – Sebanyak 4 warung minuman keras (miras) di Jombang digerebek petugas kepolisian. Salah satu warung yang digerebek ternyata merupakan langganan para pelajar.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan ratusan botol miras. Dari warung di Jalan Sutawijaya, Jelakombo milik Rodji, polisi menyita 404 botol miras. Sedangkan di warung Desa Pulo Lor milik Slamet Hariono alias Mamek disita 5 botol miras.

Selanjutnya, dari warung di Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang milik Supartono timsus menyita 411 botol miras. Terakhir dari warung di Desa Tunggorono milik Kasiono alias Basir polisi menyita 13 botol miras.

“Dari 4 warung itu, Timsus Saber Miras menyita 833 botol miras aneka jenis dan merek,” terangnya, Rabu, (29/5/2024).

Warung-warung yang digerebek polisi tersebut menjual miras dengan harga terjangkau yakni Rp10.000/gelas kecil sehingga menjadi langganan pelajar.

“Seperti lazimnya minum kopi di warkop, di warung milik Rodji dan Mamek pembeli cukup membayar Rp 10 ribu sudah dapat 1 gelas kecil miras. Para konsumen di 5 lokasi itu kebanyakan remaja yang masih kelas 1 atau 2 SMA,” jelasnya.

Empat pedagang miras itu, lanjut Kasnasin, bakal diproses hukum sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol. (Din/RED)