MEDAN, BeritaTKP.com – Sebuah video penggerebekan terhadap seorang anggota kepolisian bersama dua wanita di dalam sebuah mobil menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga mengerumuni sebuah mobil dan meminta para penumpang di dalam kendaraan tersebut untuk keluar. Rekaman tersebut kemudian ramai diperbincangkan karena muncul dugaan bahwa orang-orang di dalam mobil ditemukan dalam kondisi yang tidak pantas.
Sosok yang berada dalam mobil tersebut diketahui merupakan anggota Polres Tanjungbalai berinisial Bripda SAS (23). Ia diketahui menjabat sebagai Banit Sat Samapta Polres Tanjungbalai.
Polisi Jalani Pemeriksaan Propam
Menanggapi kejadian yang viral tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, membenarkan bahwa Bripda SAS merupakan personel Polres Tanjungbalai. Ia mengatakan bahwa anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Benar, yang bersangkutan merupakan personel Sat Samapta Polres Tanjungbalai. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Sipropam,” ujar Ruslan.
Dalam proses pemeriksaan, Sipropam Polres Asahan juga berkoordinasi dengan Sipropam Polres Tanjungbalai untuk mendalami kejadian tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.
Selain pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik, Bripda SAS juga menjalani tes urine untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan negatif menggunakan narkoba, termasuk parameter amphetamin, methamphetamin, dan THC.
Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri
Pihak kepolisian menyatakan bahwa dalam penyelidikan awal tidak ditemukan unsur tindak pidana umum dalam peristiwa tersebut. Namun, tindakan Bripda SAS tetap diproses karena diduga melanggar aturan kode etik profesi kepolisian.
Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Sipropam Polres Tanjungbalai, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses dugaan pelanggaran kode etik.
Dugaan pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya terkait aturan mengenai Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian anggota Polri.
“Tidak ditemukan unsur tindak pidana umum dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, penanganan terhadap Bripda SAS tetap berlanjut melalui mekanisme penegakan kode etik profesi Polri,” kata Ipda M. Ruslan.
Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Bripda SAS kemudian dikenakan tindakan administratif berupa penempatan khusus (patsus).
Polres Tanjungbalai menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus Nomor Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026 yang berlaku sejak 18 September 2026.
Melalui keputusan tersebut, Bripda SAS akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari sambil menunggu proses sidang kode etik profesi kepolisian.
Pihak kepolisian memastikan proses pemeriksaan terhadap anggota tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi.(æ/red)





