Ilustrasi

Pamekasan, BeritaTKP.com – Media sosial dihebohkan dengan penangkapan seorang tokoh agama di Pamekasan, Jawa Timur, yang berinisial Habib YS ,36,. Habib YS saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi terkait kasus pencabulan. Ia diketahui telah melecehkan dua orang santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan jika Habib YS melakukan aksi bejat itu diwarnai dengan modus menyuruh korban untuk memijat. Kedua korban diketahui masih berusia dibawah umur.

“Modus yang dilakukan YS ialah dengan meminta santrinya untuk memijat dengan berujung pencabulan. Keduanya masih anak-anak, disuruh mijat biar dapat barokah,” ungkap Tomy.

Aksi pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2022 di Pondok Desa, Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Habib YS ditangkap saat hendak mengisi pengajian di Karanggayam, Sampang.

Tak hanya mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka dan korban.

“Polisi juga telah mengamankan 1 buah baju kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, dan 1 buah sarung warna merah,” jelasnya.

Dari penangkapan Habib YS ini, Polres Pamekasan sempat didatangi oleh ratusan warga Desa Karanggayam, Sampang, Mereka menuntut Habib YS untuk dibebaskan.

“Kita minta Habib dikeluarkan. Kita sudah menyiapkan pengacara, kenapa Habib ditangkap,” kata Hasan, salah satu warga setempat.

Atas perbuatannya, Habib YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (k/red)