JAKARTA, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan fraud dan penggelapan di PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI ke Kejaksaan Negeri Depok. Dengan pelimpahan ini, ketiga tersangka segera menjalani proses persidangan.

Tiga tersangka tersebut adalah Taufiq Aljufri atau TA selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni atau MY selaku mantan direktur, dan Arie Rizal Lesmana atau ARL selaku komisaris.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah disita. Total nilai aset yang disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp320 miliar.

Barang bukti yang disita antara lain 11 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, apartemen, dan tanah yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp143 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita 642 sertifikat hak atas tanah milik borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar.

Barang bukti lainnya meliputi 13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai sekitar Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, termasuk valuta asing sebesar 1.092 dolar AS, serta empat unit kendaraan bermotor senilai sekitar Rp500 juta.

Ade Safri menyebut penyidik masih menelusuri aset lain senilai sekitar Rp130 miliar. Aset tersebut nantinya akan disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.

Dalam kasus PT DSI, Polri membagi penanganan perkara ke dalam empat berkas terpisah. Berkas pertama berisi tiga tersangka yang sudah dilimpahkan, yakni TA, MY, dan ARL.

Sementara itu, berkas kedua berkaitan dengan tersangka AS, yang disebut sebagai eks Direktur Utama PT DSI. Berkas ketiga terkait tersangka FH, eks petinggi OJK periode 2017–2018. Adapun berkas keempat ditujukan untuk subjek hukum korporasi, yakni PT DSI.

Ade Safri menegaskan Polri berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan fraud penting untuk melindungi masyarakat, dunia usaha, serta menjaga iklim investasi yang sehat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT DSI kepada para pemberi pinjaman atau lender. Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 15 Januari 2026, Bareskrim menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan data penyidik, ada sekitar 1.500 lender yang menjadi korban dalam kasus ini. Bareskrim juga menyebut PT DSI belum memiliki izin usaha dari OJK sejak beroperasi pada 2018.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan modus proyek fiktif. Para pelaku diduga membuat proyek palsu dengan menggunakan data borrower yang sudah ada sebelumnya.

Data borrower tersebut kemudian diduga dicatut dan dilekatkan pada proyek-proyek baru yang sebenarnya fiktif. Proyek itu lalu ditawarkan kepada masyarakat agar mereka tertarik memberikan dana investasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar. Dengan berkas tiga tersangka yang sudah dinyatakan lengkap, publik kini menunggu proses persidangan untuk membuka lebih jauh dugaan peran para tersangka dan aliran aset dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia.(æ/red)