JAKARTA, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran gelap obat keras daftar G dalam skala besar di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (25/7/2026), polisi meringkus lima orang tersangka serta menyita total 575.200 butir obat keras ilegal.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang diamankan terdiri atas satu orang perempuan dan empat orang laki-laki.

“Pelaku yang telah kami amankan berjumlah 5 orang terdiri dari satu orang wanita dan empat orang laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34),” ujar Kompol Denny, Kamis (30/7/2026).

Kronologi dan Penggerebekan Dua Lokasi Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di sebuah bangunan semipermanen di wilayah Tanah Abang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 15.900 butir Tramadol
  • 4.000 butir Hexymer
  • 1.800 butir Trihexyphenidyl
  • 7 unit telepon genggam
  • Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 140.691.000
  • Buku catatan transaksi penjualan obat keras

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi pertama, penyidik melakukan pengembangan ke sebuah gudang penyimpanan yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan. Di lokasi kedua ini, petugas mendapati barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih masif, yakni:

  • 499.000 butir Hexymer
  • 28.000 butir tablet putih berlogo ‘Y’
  • 26.500 butir Trihexyphenidyl

Jika ditotal secara keseluruhan, aparat menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari kedua lokasi tersebut. Besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan bahwa sindikat ini melayani distribusi atau peredaran gelap dalam skala besar di wilayah Jabodetabek.

Ancaman Hukuman Berat Saat ini, kelima tersangka telah resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(æ/red)