LAMPUNG BARAT, BeritaTKP.com – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembukaan jalan secara ilegal menggunakan alat berat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) yang bertindak sebagai operator ekskavator. Aktivitas ilegal tersebut dinilai sangat merusak bentang alam serta mengancam kelestarian kawasan konservasi yang menjadi habitat penting bagi berbagai satwa liar dilindungi.

Kronologi Penangkapan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Balai Besar TNBBS menggelar Operasi Pengamanan Hutan di kawasan Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas pembukaan jalur menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional. Petugas langsung menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti alat berat di lokasi kejadian sebelum akhirnya kasus dilimpahkan ke Gakkum Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pembukaan akses jalan secara tidak sah di dalam kawasan konservasi merupakan ancaman serius yang dapat memicu kejahatan kehutanan lanjutan.

“Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya,” ujar Dwi, Kamis (30/7/2026).

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Penyidikan Atas perbuatannya, tersangka S dan TN dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto ketentuan KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal hingga Rp 2 miliar.

Lebih lanjut, Hari Novianto memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan kedua tersangka di lapangan saja. Tim penyidik saat ini tengah mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat, termasuk aktor intelektual yang memerintahkan, pihak pemandang dana, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari pembukaan jalan ilegal tersebut.(æ/red)