Ngawi, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Ngawi telah mengamankan seorang wanita pemilik warung di Kecamatan Ngawi karena diduga telah menerima titipan tombokan judi togel Hongkong. Wanita itu adalah STY ,53, warga asal Kecamatan Geneng.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan membeberkan bahwa penangkapan berawal karena adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor kerap menerima titipan tombokan judi togel Hongkong, saat berada di warung.
“Kemudian pada Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 21.00 wib, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Ngawi dipimpin Kanit Pidum Iptu Agus Andi melakukan penyelidikan di warung milik terlapor dan ternyata benar STY menerima titipan tombokan judi togel Hongkong baik melalui tulisan maupun lewat WhatsApp,” jelas AKP Toni Hermawan, Rabu (26/1/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 lembar kertas perca yang berisi nomor tombokan togel, sebuah ponsel yang berisi tombokan togel, uang tunai senilai Rp 150 ribu yang merupakan uang hasil penjualan, selembar kertas patio, dan tiga buah bolpoin.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah menerima titipan tombokan judi togel Hongkong dan menerima persenan dari hasil penjualan. STY lalu disangka melanggar Pasal 303 KUHP,” cetusnya. (k/red)






