Jember, BeritaTKP.com – Tak malah mencontohkan hal baik pada warganya , tiga kepala desa di Jember malah melakukan hal yang tak semestinya. Tiga kades tersebut telah ditangkap saat melakukan pesta sabu. Mereka juga telah disidang dan divonis selama delapan bulan penjara.

Majelis hakim membacakan putusan atau vonis ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, Jatim, pada Senin (8/11/2021). Sidang putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege yang didampingi oleh dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo.

Selain tiga terdakwa, ada satu kades nonaktif lainnya yang divonis selama 16 bulan penjara.

“Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo, Selasa (27/11/2021)

Tiga kades nonaktif yang divonis selama delapan bulan penjara, yaitu mantan Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah bernama M. Mukib, kemudian Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan bernama Sugianto, dan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan bernama Heri Hariyanto.

Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara yakni Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo bernama Moh. Alwi. Dia terlibat dalam dua perkara narkoba.

“Para terdakwa telah dinyatakan sebagai penyalahgunaan narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam dua perkara,” jelasnya.

Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi dibagi menjadi dua berkas (split), sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.

“Terdakwa menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah bahwa ia menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara,” pungkasnya.

(k/red)