GRESIK, Berita TKP.com – Komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua residivis yang mengendalikan jalur distribusi sabu di wilayah selatan Gresik akhirnya berhasil diringkus, dan pengungkapan ini dipastikan menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari ancaman barang haram tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan adalah DE alias Bedug dan MWFB (32), warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya menggunakan taktik “sistem ranjau” untuk mengelabui petugas kepolisian.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Gresik Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menyergap kedua pelaku di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 17 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total sekitar 38 gram yang bernilai estimasi Rp68,4 juta. Selain itu, diamankan pula 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap (bong), 2 pipet kaca, 2 unit telepon seluler, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan untuk mengantar barang.
Dalam aksinya, para tersangka menaruh paket sabu di tempat-tempat tersembunyi yang disepakati bersama pembeli secara acak. Jangkauan penyebarannya meliputi wilayah Legundi, Wringinanom, Karangandong, hingga Sumput di Kecamatan Driyorejo.
Berdasarkan pengakuan mereka, kedua pelaku telah beroperasi selama empat bulan dengan volume peredaran mencapai 40 gram per minggu atau total sekitar 150 gram sabu yang telah beredar di masyarakat. Sebagai kurir, mereka mendapatkan upah Rp25.000 per titik penaruhan barang, sehingga dalam sehari mampu mengantongi keuntungan hingga Rp500.000.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa rantai pasokan narkotika ini terindikasi berasal dari luar daerah, yaitu wilayah Sidoarjo. “Kami tidak berhenti pada penangkapan dua kurir ini. Identitas pemasok utama asal Sidoarjo sudah terdata dan saat ini menjadi sasaran pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Status residivis yang dimiliki salah satu pelaku akan menjadi pertimbangan berat dalam penuntutan nanti.
Sepanjang semester pertama hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Gresik tercatat telah mengungkap 95 kasus narkotika dan mengamankan 140 tersangka. Total barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 413,35 gram, ganja 83,788 gram, 16.148 butir pil Dobel L, serta 7 butir ekstasi. Keberhasilan ini dinilai telah menyelamatkan lebih dari 10.000 generasi muda dari bahaya narkoba.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat, demi mewujudkan Gresik Bersih Narkoba (Bersinar).(IMM/MLDN)





