Jember, BeritaTKP.com – Nur Fitria Putri Eka Sholeha ibu muda warga dusun kebon RT 003 RW 012 desa Tutul Kec Balung Kab Jember yang baru melahirkan bayi perempuannya bernama Rayna Fahema di RS Jember Klinik. Terpaksa mereka harus meratapi sang buah hatinya Rayna Fahema terpisah dari Senin 8/10/2021.
Rayna Fahema lahir pada tanggal 5 November 2021 di RS Jember Klinik pada pukul 06.07 wib dengan berat 3.275 gram berjenis kelamin perempuan, panjang badannya 50 cm anak pertama dari pasangan M Dikri Ariski dan Nur Fitria Putri Eka Sholeha.Saat ini Nur Fitria hanya bisa menangis dan meratapi kepergian sang buah hati di bawa orang lain ( adopsi ) yang tidak di ketahui alamat tinggal, no tlp seluler juga namanya.
Sementara ibu kandung Nur Fitria yaitu ibu Nur Halimah sama sekali tidak mengetahui akan hal tersebut, apalagi Nur Halimah juga sedang mengalami sakit Kanker Payudara Stadium 4 dan sudah hampir 8 bulan hanya bisa terbaring lemah di tempat tidurnya.
Nur Fitria ketika diwawancarai oleh awak sambil menangis ia menjelaskan bahwa saat itu dia bingung perihal adopsi sang anaknya. Karena semua itu telah direncanakan oleh kakeknya bernama SW juga tantenya Vera di mana sang tante tersebut saat ini bekerja dan tinggal di Genteng Banyuwangi. Nur Fitria mengaku saat itu ditekan agar mau menandatangani surat adopsi anaknya oleh sang kakek juga tantenya.
“Bahkan saat sang kakek di mintai tolong untuk mengambil kembali sang buah hati, di jawabnya tidak ikut ngurusi masalah itu.” katanya.
“M Dikri Ariski sang ayah juga menjelaskan bahwa saat itu mereka ditekan untuk mau menandatangani surat adopsi sang buah hatinya tersebut tanpa bisa berkutik”.
Berbeda dengan pengakuan VR saat dikirim rilisan tersebut bahwa penanda tanganan surat adopsi Rayna Fahema dilakukan oleh Nur Fitria juga M Dikri Ariski atas dasar sadar diri tanpa ada unsur paksaan atau penekanan dari pihak manapun,sambil menyampaikan umpatannya “JANGAN SOK-SOK AN JADI WARTAWAN,” ungkapnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Nur Fitria kepada awak media saat meminta no telepon juga alamat keluarga yang mengadopsi sang buah hatinya tersebut, kepada tantenya berinisial VR akan tetapi tidak dikasih. Bahkan melalui chat wa juga mengatakan bahwa pengambilan Rayna sudah di tanda tangani di atas materai,dan apabila Rayna Fahema mau di ambil kembali maka harus mengembalikan biaya dua kali lipat kurang lebihnya 13 juta rupiah, selain itu Nur Fitria juga tidak boleh mengatakan ke pengadopsi tersebut bahwa selama menjalani proses persalinan di RS Jember Klinik jika menggunakan fasilitas BPJS, serta di suruh mengaku ke orang tersebut kalau mengunakan fasilitas umum, tuturnya.
Sedangkan tata cara adopsi anak telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
NT atau Bunda sapaan akrabnya juga menyampaikan untuk menghubungi adiknya terlebih dahulu agar masalahnya bisa di selesaikan secara keluarga,akan tetapi bilamana masalah ini tidak bisa selesai dengan baik baik silahkan untuk di laporkan ke pihak berwajib dan di proses sesuai hukum yang berlaku, agar tidak di ulangi kembali dan ada efek jeranya.
“Nur Halimah ibu dari Nur Fitria juga sudah mencoba menghubungi VR akan tetapi melalui chat wa nya di jawab sedang sibuk karena mendapat pesanan catering, tuturnya.Teampun akan mencoba berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu babinkamtibmas Pesanggaran Banyuwangi perihal kasus tersebut.”
Hingga berita ini di turunkan pihak keluarga sedang melakukan berbagai upaya agar masalah ini bisa di selesaikan secara keluarga,dan Rayna Fahema bayi perempuan yang baru lahir tersebut bisa kembali ke pelukan sang ibunda tercinta. (limbad)








