Foto: Lady punk Mondy Tatto turut ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya anak punk pengamen jalanan di Bekasi. (dok IG @mondyy_tatto28 )

BEKASI, BeritaTKP.com – Kasus pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga yang menewaskan seorang anak punk pengamen jalanan berinisial FA di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyeret nama figur publik jalanan, Mondy Tatto alias DRA alias M. Lady punk tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan kekerasan terhadap korban sebelum tewas ditusuk.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, mengungkapkan bahwa insiden maut ini bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban FA alias K sedang duduk bersama rekan-rekannya di depan sebuah salon sebelum tersangka pria berinisial DD alias D datang bersama seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor milik Mondy Tatto.

Cekcok bermula ketika korban bermaksud meminjam sepeda motor tersebut, yang berujung pada perkelahian fisik antara korban dan DD.

Peran Mondy Tatto dalam Penganiayaan Di tengah keributan yang sempat coba dilerai warga, Mondy Tatto keluar dari salon dan diduga ikut melancarkan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

“Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban,” jelas Dimmas, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kepala korban bahkan sempat terbentur ke kendaraan yang berada di sekitar tempat kejadian. Setelah keributan berhasil dilerai sementara, korban sempat dibawa pulang oleh rekan-rekannya.

Berujung Penusukan di Kontrakan Namun, perselisihan antara korban dan DD ternyata belum tuntas. Keduanya kembali terlibat percekcokan hebat di sebuah lokasi kontrakan. Dalam insiden susulan tersebut, korban FA mengalami luka tusuk senjata tajam.

Rekan-rekan korban segera melarikan diri ke Rumah Sakit Bakti Husada untuk menyelamatkan nyawa korban, namun setibanya di IGD, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya kepada Ketua RT dan aparat kepolisian.

Petugas Polsek Cikarang Barat yang bergerak cepat berhasil meringkus tersangka utama DD di kawasan Tambelang, Bekasi, hanya dalam waktu beberapa jam setelah kejadian.

Dipicu Motif Cemburu Ketua RT setempat, Boy Sandi, menyebutkan bahwa konflik berdarah ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh masalah asmara dan rasa cemburu di antara sesama pengamen jalanan tersebut.

“Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu,” ujar Boy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman digital yang berkaitan dengan insiden pembunuhan tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(æ/red)