Blitar, BeritaTKP.com – Dua orang warga Kabupaten Blitar harus berurusan dengan kepolisian setelah kepergok mencuri sepeda motor di Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, pada Jumat (26/5/2023) kemarin dini hari.
Dua orang tersebut adalah UNS (17), seorang remaja putri asal Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dalam aksi pencurian itu, UNS membawa serta temannya, RH (18), warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Yang lebih mengejutkan, ternyata remaja perempuan berpenampilan tomboi dengan potongan rambut pendek mirip laki-laki itu sudah tiga kali ini berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.
Perempuan berpenampilan tomboi dengan potongan rambut pendek mirip laki-laki itu sudah tiga kali ini berurusan dengan polisi karena mencuri sepeda motor. Kali ini ia mengulangi hal yang dengan mencuri sepeda motor milik Huda Setyawan (34), warga setempat.
Rekaman video penangkapan UNS dan RH yang dilakukan oleh warga setempat sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, warga sempat menyuruh UNS dan RH menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Selanjutnya, warga menyerahkan kedua pelaku ke petugas Polsek Udanawu Polres Blitar Kota. “Sekarang kedua pelaku diamankan Polsek Udanawu. Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Ahmad Rochan.
Rochan mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Kedua pelaku menargetkan Suzuki Tornado milik Huda Setyawan.
Namun aksi pencurian itu berlangsung gagal lantaran kepergok oleh ibu korban. Ibu korban mendengar suara orang mengeluarkan sepeda motor dari halaman rumah. Setelah diintip dari jendela, ibu korban melihat kedua pelaku menuntun sepeda motor keluar rumah.
Ibu korban langsung memberitahukan kejadian itu kepada korban. Korban bersama dengan adiknya kemudian lari keluar rumah mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Karena panik, pelaku kabur meninggalkan sepeda motor korban di jalan. Kedua pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor yang dibawanya saat datang ke lokasi. “Kedua pelaku tertangkap warga di wilayah Desa Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Diketahui, satu dari dua pelaku, yakni remaja perempuan berinisial UNS tersebut merupakan seorang residivis. UNS sudah dua kali tertangkap polisi dengan kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor.
Ketika kali pertama tertangkap polisi pada 2021, UNS masih berstatus pelajar. Kasusnya diselesaikan dengan cara restorative justice. Dan pada kasus kedua, UNS sempat menjalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. “Ini kasus pencurian sepeda motor yang ketiga kalinya dilakukan oleh UNS,” ujarnya. (Din/RED)





