Viral aksi nekat mobil lawan arus di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Dok. Tangkapan Layar IG @jakartaterkini)

Jakarta, BeritaTKP.com – Hafiz Mahendra (24), sopir Toyota Calya hitam yang viral karena aksi ugal-ugalan dan melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan status Hafiz kini meningkat dari pelanggar lalu lintas menjadi tersangka kasus kecelakaan.

“Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan,” ujar Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Dijerat Pasal Berlapis

Hafiz dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan hingga menimbulkan kerugian materiil maupun korban luka.

Selain perkara lalu lintas, kasus ini juga dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat setelah ditemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam mobil.

Petugas menemukan:

  • Empat pasang pelat nomor berbeda (tiga disimpan, satu terpasang)
  • Dua senjata tajam
  • Satu senjata api mainan

“Temuan-temuan yang lain itu masih menunggu hasil pendalaman Reskrim Jakarta Pusat,” tambah Komarudin.

Kronologi Aksi Ugal-ugalan

Peristiwa terjadi pada Rabu (25/2/2026). Kendaraan Toyota Calya tersebut melaju dari arah Senen menuju Pasar Baru.

Petugas patroli mendapati kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya. Polisi kemudian melakukan pengejaran.

Mobil sempat berputar di depan Koarmada RI dan masuk ke Jalan Gunung Sahari 4, lalu ke Jalan Gunung Sahari 5 yang merupakan jalur satu arah. Di lokasi tersebut, pelaku melawan arus dengan kecepatan tinggi.

Petugas terus memberikan isyarat kepada pengendara lain untuk berhati-hati karena adanya kendaraan yang melaju ugal-ugalan.

Di perempatan Koarmada RI, pelaku kembali masuk ke jalur kanan dan kembali melawan arus. Saat tiba di kawasan Pintu Besi, pelaku kembali memutar arah ketika mendapati lampu lalu lintas berwarna merah dan kendaraan menumpuk.

Akhirnya, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan pengemudi beserta satu orang penumpang. Kendaraan juga turut diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung memastikan pengemudi telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini sudah diamankan termasuk mobilnya,” ujarnya.(æ/red)