BATU, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu terus memacu penanganan perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama pejabat tinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu, Sinal Abidin, kini memasuki babak baru.
Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap serangkaian saksi kunci, pihak kepolisian menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara secara khusus pada pekan ini guna menentukan status hukum dari para terlapor.
Manifes Saksi dan Target Gelar Perkara
Penyidikan kasus ini berjalan progresif. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mempertebal pembuktian materiil dengan menginterogasi saksi-saksi tambahan yang berada di lokasi kejadian.
- Akumulasi Saksi Terperiksa: Hingga saat ini, total delapan orang saksi telah dimintai keterangan secara resmi dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Jadwal Agenda Taktis: Satreskrim Polres Batu memastikan bahwa ekspose atau gelar perkara akan dieksekusi pada minggu ini guna memetakan pemenuhan unsur pidana.
Kronologi Konflik: Beda Dukungan di Laga Bulu Tangkis
Berdasarkan berkas laporan polisi, insiden pengeroyokan ini melibatkan tiga orang terlapor utama, yakni Sinal Abidin (Wakil Ketua KONI Kota Batu), Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin. Aksi kekerasan fisik tersebut menimpa seorang pengusaha berinisial RC.
Runtunan kronologis pecahnya konflik di lapangan meliputi:
- Lokasi Pertandingan: Peristiwa bermula di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai para pihak menghadiri dan menonton turnamen bulu tangkis.
- Pemicu Gesekan: Ketegangan dipicu oleh adanya perbedaan pandangan politik atau dukungan terhadap tim bulu tangkis yang bertanding.
- Tindakan Represif di Luar Gedung: Pihak korban (RC) mengaku dicegat oleh sekelompok terlapor saat hendak meninggalkan lokasi. RC mengalami tindakan penganiayaan berupa penamparan secara berulang kali pada bagian wajah, intervensi fisik, serta mendapatkan makian verbal yang bernada rasis.
Gagalnya Mediasi dan Alibi Penasihat Hukum
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak-pihak terkait guna meredam konflik secara kekeluargaan. Namun, proses negosiasi tersebut berakhir gagal total lantaran tidak menemui titik temu kesepakatan, sehingga korban memilih menempuh jalur hukum formal.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Sinal Abidin secara tegas membantah seluruh tuduhan pengeroyokan maupun adanya niat jahat (mens rea) dari kliennya. Pihak pengacara mengklaim bahwa insiden yang terjadi di Gedung Serbaguna Dadaprejo tersebut murni spontanitas akibat situasi psikologis massa yang memanas di lokasi turnamen.
Rekam Jejak Hukum Status Mantan Narapidana
Sorotan Publik Terhadap Pejabat Terlapor:
Seiring bergulirnya penyidikan kasus penganiayaan ini, rekam jejak integritas Sinal Abidin kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Publik menyoroti latar belakang Sinal yang merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi. Ia pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, terkait kasus pemalsuan dan manipulasi anggaran reklame saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Meskipun menuai polemik, pihak internal KONI Kota Batu dilaporkan belum mengambil langkah penonaktifan terhadap jabatan struktural Sinal Abidin selama proses hukum berjalan di Polres Batu.(æ/red)





