JAKARTA, BeritaTKP.com – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta secara blak-blakan mengungkap adanya evolusi modus operandi dalam praktik pungutan liar (pungli) pada klaster pelayanan pemakaman umum. Reformasi pengawasan internal yang diklaim berhasil menekan angka pungli oleh oknum petugas tempat pemakaman, kini justru dinodai oleh keterlibatan aktor eksternal dari jajaran oknum pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Fakta mengejutkan mengenai kebocoran retribusi program pemakaman gratis tersebut dibongkar langsung dalam forum rapat kerja resmi bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Interpellation Evaluasi Program Pemakaman Gratis

Isu krusial ini mencuat ke permukaan setelah adanya desakan evaluasi ketat yang dilayangkan oleh anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar. Dalam interupsinya, Nabilah menegaskan bahwa eskalasi laporan keberatan dari masyarakat di akar rumput mengenai pungli makam dinilai sudah masuk dalam kategori berlebihan.

DPRD DKI Jakarta menggarisbawahi poin-poin ketegasan berikut:

  • Penolakan Pembiaran: Otoritas legislatif mendesak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk tidak menutup mata atau melakukan pembiaran sistemis yang merugikan masyarakat luas.
  • Sosialisasi Hak Warga: Masyarakat secara regulasi telah mengetahui secara mutlak bahwa seluruh instrumen layanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemprov DKI Jakarta bersifat gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun.

Evolusi Modus Operandi: Kamuflase Pihak Ketiga

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, tidak menampik fakta masih adanya celah kebocoran tersebut. Kendati demikian, Fajar mengklarifikasi adanya pergeseran pola eksekusi (pola pungli) yang dilakukan oleh para pelaku di lapangan.

Parameter Pola Pungli Modus Operandi Lama Modus Operandi Baru
Aktor Pelaku Melibatkan oknum internal pengelola dan petugas lapangan TPU. Melibatkan oknum eksternal dari pengurus RT, RW, dan pihak luar pemakaman.
Skema Eksekusi Pungutan langsung saat pengurusan administrasi atau penggalian liang lahat di TPU. Pengambilan uang dari keluarga ahli waris yang dikelola oleh pihak ketiga di luar struktur TPU.
Dampak Persepsi Petugas TPU langsung ditindak tegas secara etik. Ahli waris mengira oknum luar tersebut sebagai petugas resmi TPU.

Fajar mengklaim bahwa kesadaran dan integritas di lingkungan internal pengelola TPU se-DKI Jakarta perlahan mulai membaik setelah serangkaian tindakan penertiban disiplin pegawai dijalankan.

Penelusuran Hukum dan Mitigasi Jaringan

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menemukan sejumlah kasus konkret di mana prosesi pemakaman justru diambil alih manajemennya oleh oknum organisasi lokal di luar kedinasan. Kebebasan ruang yang diberikan oleh oknum RT dan RW setempat dalam memungut biaya pemulasaraan ilegal ini memicu bias persepsi, di mana pihak keluarga ahli waris mengira aliran uang tersebut bermuara ke kantong petugas dinas.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi D DPRD berkomitmen untuk terus melakukan penelusuran mendalam guna memetakan akar penyebab serta menindak tegas seluruh oknum wilayah yang terbukti melakukan komersialisasi di atas lahan kedukaan warga Jakarta.(æ/red)