JOMBANG, BeritaTKP.com – Tindakan arogan yang mengganggu ketertiban umum kembali memicu ketegangan di permukiman warga. Seorang pria berstatus duda berinisial Riduwan (37), nekat mengancam Kepala Dusun (Kadus) dan sejumlah tokoh masyarakat menggunakan sebilah parang. Insiden ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku saat ditegur akibat menyalakan sistem suara (sound system) dengan volume ekstrem pada tengah malam.

Aksi nekat yang sempat membuat ketakutan sang ibu kandung ini berhasil diredam setelah aparat kepolisian sektor setempat melakukan penangkapan kilat di lokasi kejadian.

Silsilah Domestik dan Kronologi Ibu Mengungsi

Peristiwa ini pecah di wilayah Dusun Krajan, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Berdasarkan manifes penyelidikan, pelaku diketahui hanya tinggal berdua bersama ibu kandungnya, Marsinah (73), setelah resmi bercerai dengan istrinya sekitar tiga tahun silam.

Kronologi gesekan kamtibmas ini berjalan melalui runtunan berikut:

  • Ulah Pelaku (Minggu, 14/6 pukul 23.00 WIB): Menjelang tengah malam, Riduwan tiba-tiba menyalakan musik dengan volume sangat tinggi dari dalam rumahnya, hingga mengganggu waktu istirahat warga satu kampung.
  • Ketakutan Sang Ibu: Marsinah sempat berupaya menegur anak kandungnya tersebut agar mematikan suara musik. Namun, respons agresif dari pelaku justru membuat perempuan lansia itu ketakutan, hingga memilih mengungsi ke rumah tetangga dan melaporkan situasi ke kepala dusun setempat.

Detik-Detik Pengancaman Kepala Dusun dan Respons Cepat 110

Mendapat aduan dari Marsinah, Kepala Dusun Krajan, Dedik Setiawan, bergerak melakukan mediasi. Didampingi Ketua RT serta perwakilan warga, mereka mendatangi rumah pelaku guna memberikan teguran persuasif agar volume musik diturunkan.

Namun, kedatangan perangkat desa tersebut justru disambut dengan tindakan represif. Riduwan mendadak mengacungkan sebilah senjata tajam jenis parang ke arah rombongan Kadus. Menyadari situasi dalam bahaya, Kadus memutuskan mundur dan langsung menghubungi layanan kedaruratan Polri melalui Call Center 110.

Pernyataan Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo:

“Kami menerima laporan dari Kadus Krajan dan langsung mengerahkan personel ke lokasi. Respons di lapangan berjalan sangat cepat; sekitar 10 menit setelah laporan masuk, anggota sudah tiba di TKP. Saat petugas datang, suara musik bervolume tinggi masih mengalun kencang dan pelaku terpantau masih melontarkan umpatan dari dalam rumah.”

Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Senjata Tajam

Ketegangan akhirnya mereda saat Riduwan membuka pintu depan rumahnya. Begitu melihat barisan personel kepolisian yang mengepung area halaman, nyali pelaku seketika ciut. Riduwan hanya terdiam seribu bahasa dan langsung meletakkan parang miliknya di atas kursi ruang tamu. Petugas dengan sigap langsung mengamankan senjata tajam tersebut dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Sumobito guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Kadus Krajan, Dedik Setiawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas respons kilat Korps Bhayangkara yang berhasil mencegah terjadinya korban jiwa dalam konflik tersebut. Akibat tindakan ugal-ugalan dan pengancaman tersebut, Riduwan kini terancam dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam serta pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana kurungan penjara.(æ/red)