BENGKULU, BeritaTKP.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi. Penggeledahan tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, pada Rabu (5/8/2026) malam.
Aksi penggeledahan yang memakan waktu kurang lebih selama lima jam itu disaksikan secara langsung oleh pemilik rumah beserta istrinya.
Ketua RW 04 Kecamatan Gading Cempaka, Sugeng Suharto, membenarkan adanya kegiatan penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa penyidik membawa sejumlah barang bukti dari dalam rumah.
“Benar itu dari KPK, tadi ada surat tugas itu KPK, untuk yang dibawa tadi ada berkas yang dimasukkan ke dalam koper, kalau tidak salah ada empat koper,” ujar Sugeng, Kamis dini hari.
Selain empat koper yang berisi berkas-berkas penting, tim penyidik KPK juga mengamankan satu kardus. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Rangkaian Penyidikan Kasus di Pemkot Bengkulu Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah penyelenggara negara dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan tersebut menyusul penggeledahan sebelumnya di kediaman Noprisman, di mana penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 4 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengusut tuntas aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara rasuah tersebut.(æ/red)





