Jombang, BeritaTKP.com – KTJ ,51, seorang pria yang kesehariannya bekerja menjadi office boy (OB) di Kantor Desa Kecamatan Ngoro, Jombang telah melakukan perbuatan tak bermoral kepada siswi yang masih duduk dibangku SD. Aksi bejat tersebut bahkan telah berlangsung sejak korban masih berusia 4 tahun.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menyampaikan bahwa selama ini KTJ sudah saling kenal dengan korban. Tersangka sering mengajak gadis yang kini duduk di bangku kelas 3 SD itu untuk jalan-jalan dan berenang.

Selain bekerja bersih-bersih kantor, pelaku juga menjadi pengemudi ambulans desa.

“Korban sering diajak jalan-jalan dan berenang. Terkadang saat mengantar orang sakit, pelaku mengajak korban dan keliling-keliling,” terang Teguh, Senin (3/1/2022).

Diketahui KTJ mencabuli korban sudah sejak tahun 2017. Gadis yang kini berusia 8 tahun tersebut, saat itu baru berusia 4 tahun. Tidak hanya itu, tersangka juga memerkosa korban sejak menginjak usia sekitar 6 tahun.

“Tersangka sudah cerai dengan istrinya sekitar 5 tahun lalu, akhirnya mungkin pelampiasannya ke korban,” jelasnya.

KTJ melakukan perbuatan bejatnya di kantor desa. Terakhir kali pada Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 11.30 wib. Saat itu, tersangka mengajak korban pergi berenang untuk melancarkan aksinya. Namun, siswi kelas 3 SD itu dia ajak ke ruang kerja untuk dicabuli dan diperkosa.

“Di ruangan tersebut, tersangka memutar video dewasa dihandphone-nya untuk diperlihatkan kepada korban,” beber Teguh.

Agar korban tutup mulut, KTJ kerap memberi uang senilai Rp 2.000 hingga Rp 5.000. “Saat pulang, korban mengeluh alat kelaminnya sakit kepada teman orang tuanya. Saat ditanya, korban mengaku sudah beberapa kali dilakukan hubungan layaknya suami istri oleh tersangka,” ungkapnya.

Orang tua korban pun akhirnya langsung melaporkan pelaku tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. KTJ kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perlakuan bejatnya tersebut membuat KTJ terjerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara,” tandas Teguh. (k/red)