Mojokerto, BeritaTKP.com – Anggota Polsek Dlanggu berhasil menangkap dua orang berinisial FD alias Regol (29) dan RS alias Bocor (30), atas kepemilikan ribuan butir pil jenis pil double L yang disimpan dalam kandang ayam, dan dalam botol.

Kedua warga asal Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap pada Rabu (20/3/2024), sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1.600 butir pil double L, uang sejumlah Rp. 297.000, serta dua unit handphone.

PS Kapolsek Dlanggu, Iptu Mohammad Khoirul Umam mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait peredaran pil double L. “Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan RS dan FD di sebuah kos-kosan di Kecamatan Puri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah pil double L pada RS,” ungkapnya, Kamis (21/3/2024).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RS pada saku celananya di sebelah kiri ditemukan 1 klip plastik berisi 50 butir pil dobel L dan mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari FD. “Obat pil doubel L yang lain disimpan di rumah paman RS yang tidak ditempati Dusun/Desa Pohkecik, Dlanggu,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 1 botol warna putih berisi 550 butir pil doubel L ditaruh di atas lemari dan 1 botol warna putih berisi 1000 butir pil dobel L disembunyikan di kandang ayam di belakang rumah. “RS dan FD kemudian dibawa ke Polsek Dlanggu Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kedua tersangka lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Dlanggu. Dan terancam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 435 jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan/atau pasal 436 ayat (1 dan 2) jo pasal 145 ayat (1). (Din/RED)