Surabaya, BeritaTKP.com – Sidang perdana tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/1/2023) kemarin.
Tragedi ini sukses menjadi sorotan dunia yang kemudian ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo dengan membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tidak lama setelah tragedi.
Tragedi yang membuat 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka ini merupakan kejadian paling fatal kedua di dunia setelah peristiwa di Kota Lima, Peru, dengan korban jiwa 328 orang pada 1964.

Penyelidikan demi penyelidikan pun dilakukan oleh polri hingga kemudian menetapkan enam orang tersangka dari pihak kepolisian dan panitia penyelenggara. Belakangan ini, salah satu tersangka yaitu eks Direktu Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Hadian bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa. Pada saat bersamaan, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.
Dalam sidang perdana, Senin (16/01/2023) kemarin, lima terdakwa – yang tidak dihadirkan secara fisik di ruang pengadilan – secara bergantian mendengarkan dakwaan jaksa penuntut.
Mendapatkan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian, sidang ini tidak dihadiri oleh suporter tim sepak bola Arema, kecuali seorang ibu yang anaknya menjadi korban akibat tragedi itu.
Temuan penyelidikan kepolisian menyimpulkan tragedi itu, antara lain, diakibatkan tindakan brutal aparat keamanan dengan serangan gas air mata.
Kelalaian pihak panitia penyelenggara laga Liga Satu antara Arema lawan Persebaya di stadion itu juga dianggap sebagai salah-satu pangkal masalah.
Lima orang terdakwa itu adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris; Security Officer Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; serta Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Selama proses penyelidikan, keluarga korban dan suporter Arema berulang kali melayangkan protes karena penyelidikan itu tidak mengarah ke pimpinan PSSI dan otoritas kepolisian lainnya.
Terdakwa pertama, yakni Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan, disebut oleh jaksa penuntut telah memberintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton. Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 359 KUHP.
Karena ditembak gas air mata, para penonton berdesak-desakan untuk keluar terutama di pintu 3,10,11,13, dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang.
Selain itu, penggunaan gas air mata juga bertentangan dengan peraturan PSSI, bahwa “senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.”
Sementara itu, untuk terdakwa lainnya yakni Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, juga disebut jaksa “membiarkan penembakan air mata”.
Diketahui, di pertandingan laga tersebut, Wahyu bertanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops). Dia yang membuat rencana pengamanan selama laga Arema FC vs Persebaya berlangsung.
Jaksa menyebut, seharusnya Wahyu bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan, tetapi Wahyu malah membiarkan Brimob menembakkan gas air mata ke arah para suporter.
Seperti halnya Hasdarmawan, Wahyu juga didakwa melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Adapun terdakwa Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, juga dianggap “turut memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata” ke arah suporter. (Din/RED)





