Malang, BeritaTKP.com – Seorang santri berinisial AF (19) di Pondok Pesantren (ponpes) Babul Khairat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bullying dan penganiayaan yang ia lakukan terhadap juniornya.

Perundungan itu terjadi pada Senin (4/12/2024) di ruang laundry ponpes. Korban berinisial ST (15), mulanya bertanya kepada tersangka pakaiannya yang dicucikan. Namun, pertanyaan tersebut berujung pada pertengkaran dan penganiayaan.

Puncaknya, tersangka dengan tega menyetrika dada korban dengan setrika uap hingga menyebabkan luka bakar. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan setrika uap yang digunakan untuk menyetrika dada korban.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” kata Gandha. (Din/RED)