Gresik, BeritaTKP.com – Seorang pria asal Kecamatan Menganti Gresik dibekuk oleh polisi lantaran telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pria bernama Yani Susanto alias Panti ,35, tersebut ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Setro.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berupa 24 plastik klip sabu yang siap edar, satu buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp 1,8 juta.
“Penangkapan dan penggerebekan itu berasal karena adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ternyata pemain lama,” terang Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Kamis (9/12/2021).
Saat dilakukan penggerebekan tersangka menyimpan sabu siap edar yang ia simpan di dalam sebuah dompet kecil. Lalu dipecah dalam tiga bungkus plastik.
Satu bungkus plastik pertama berisi empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, dan 0,22 gram.
Bungkus plastik kedua berisi sepuluh plastik klip beratnya 0,19 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,16 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, dan 0,17 gram.
Bungkus plastik ketiga juga berisi sepuluh plastik sabu 0,16 gram, 0,16 gram, 0,15 gram, 0,17 gram, 0,15 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,15 gram, dan 0,17 gram.
Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,31 gram.
Atas perbuatannya itu tersangka Yani Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Guna memburu jaringan narkoba di wilayah Menganti, Gresik. Pasalnya, ada satu orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tandas Irwan Tjatur. (k/red)






