LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Agus Sariyanto (39) ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DS (61) hingga mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

Warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, tersebut diduga menggunakan modus mengaku memiliki bapak angkat yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan. Dengan mengandalkan klaim tersebut, Agus menjanjikan anak korban dapat diterima menjadi pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai sipir lapas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhamad Iksir mengatakan, tersangka meminta uang sebesar Rp200 juta kepada korban dengan alasan untuk membantu proses kelulusan anaknya dalam seleksi penerimaan pegawai.

“Pelaku menjanjikan dapat membantu anak korban diterima atau lulus tes pegawai Kemenkumham karena memiliki bapak angkat sebagai Dirjen Lapas,” kata Iksir, Rabu (12/8/2026).

Korban yang percaya dengan janji tersebut kemudian mentransfer uang Rp200 juta ke rekening Agus. Bahkan, tersangka disebut menjamin anak korban akan lulus seleksi.

Agus juga menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan sepenuhnya apabila anak korban tidak berhasil lolos dalam seleksi.

Anak korban kemudian mengikuti tahapan tes penerimaan sipir. Namun, setelah hasil seleksi diumumkan, anak korban dinyatakan tidak lulus.

Korban kemudian meminta Agus mengembalikan uang Rp200 juta yang telah diserahkan. Namun, tersangka disebut terus memberikan berbagai alasan dan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Lampung Timur.

Ditangkap Setelah Polisi Temukan Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agus sebagai tersangka.

Petugas kemudian menangkap Agus untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer serta tiga lembar rekening milik korban.

Agus diketahui sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun. Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum di Polres Lampung Timur.(æ/red)