
Kediri, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial CA ,61, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri lantaran telah melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi seorang anak yang masih dibawah umur. Anak tersebut tak lain adalah keponakannya sendiri yang berinisial TK ,17,.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan JML, orang tua korban warga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sejak bulan Januari 2021, TK tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Perbuatan bejat yang dilakukan CA itu dilakukan pada bulan September 2021 dirumah pelaku di Kecamatan Mojoroto. Dari keterangan korban aksi bejat sang paman itu tidak hanya dilakukan satu kali, namun telah dilakukan tiga kali di tempat yang sama.
“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” pungkas Iptu Henri.
Mengetahui kejadian tersebut, JML langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Kediri Kota. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap CA, tak lupa juga dengan menyita barang buktinya. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah pakaian milik korban.
Saat ini petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka kini masih menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” tutur Iptu Henry.
(k/red)





