SURABAYA, BeritaTKP.com – Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif yang menjerat ratusan korban. Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial JNK (27) disebut sebagai pemilik atau owner arisan online yang ditawarkan melalui media sosial.

Tersangka yang tercatat beralamat di Bali berdasarkan KTP tersebut kini telah ditahan oleh polisi. JNK diduga menggunakan media sosial untuk membangun kepercayaan calon member dengan menawarkan program arisan yang menjanjikan keuntungan.

Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto mengatakan, tersangka mencantumkan berbagai klaim dalam promosi arisan, mulai dari keamanan, kepercayaan, legalitas hingga testimoni anggota.

“Dalam promosinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti berverifikasi arisan paling aman, amanah dan testimoni real. Sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member,” kata Bimo, Rabu (12/8/2026).

Setelah calon korban tertarik, JNK yang dibantu tiga orang admin kemudian mengarahkan mereka bergabung ke dalam grup WhatsApp. Para calon member juga diminta menyerahkan sejumlah data pribadi, termasuk foto KTP dan akun media sosial.

Dalam program tersebut, para member dijanjikan keuntungan hingga 10 persen. Namun, menurut polisi, JNK memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri waktu pembayaran maupun besaran keuntungan yang diberikan.

Tiga admin yang membantu JNK memiliki tugas berbeda, mulai dari melakukan verifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp hingga mengingatkan para member mengenai waktu pembayaran.

Bangun Kepercayaan dengan Uang Pribadi

Polisi mengungkap salah satu cara yang diduga digunakan JNK untuk membuat arisan tersebut terlihat berjalan normal. Tersangka disebut menggunakan uang pribadinya untuk melakukan sejumlah transaksi dan memberikan keuntungan kepada beberapa member.

Cara tersebut diduga dilakukan untuk membangun kepercayaan anggota agar mereka yakin bahwa program arisan tersebut benar-benar berjalan dan kemudian terus melakukan pembayaran.

“Dengan pola tersebut, tersangka JNK membangun kepercayaan member melalui media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas, mencantumkan keamanan program penawaran keuntungan, serta tampilan anggota arisan seolah-olah berjalan normal. Sehingga member melakukan pembayaran dengan program yang dipilih,” jelas Bimo.

Namun, di balik tampilan tersebut, polisi menduga program yang dijalankan merupakan arisan online fiktif.

Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, Direktorat Siber Polda Jatim menemukan perputaran dana dalam kasus tersebut mencapai Rp71 miliar.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami aliran dana serta mekanisme arisan online yang dijalankan tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan yang menjerat ratusan member.(æ/red)