Aceh, BeritaTKP.com – Salah seorang anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Aceh, diamankan oleh petugas BNNPkarena diduga telah menggunakan narkoba. Tersangka berinisial ER, ER pernah sempat mencoba kabur saat menjalani tes urine yang digelar di kantornya.
“ER ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Ketika ditangkap, dia baru selesai nyabu,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Mirwazi , Senin (21/2/2022).
Dalam penangkapan itu, petugas BNNP hanya menemukan barang bukti alat pakai sabu. Namun, ketika dites urine, benar saja hasilnya ER dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mirwazi, ER mengakui telah menggunakan sabu. BNNP masih menyelidiki dari mana ER mendapatkan barang haram tersebut.
“ER juga mengaku melarikan diri saat BNNP Aceh melakukan tes urine di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh berapa waktu lalu,” ujar Mirwazi.
Menurut Mirwazi, ER telah membeberkan nama-nama anggota Satpol PP Aceh yang diduga juga menggunakan sabu. Petugas BNN bakal meminta keterangan dari nama anggota-anggota tersebut.
“ER masih diamankan guna pengembangan dari mana mendapatkan sabu tersebut,” ujar Mirwazi. (RED)






