Jombang, BeritaTKP.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Sutarji (57), ditahan polisi setelah terbukti memalsukan surat pernyataan jual beli tanah milik warga. Tersangka diduga melakukan tindakan tersebut demi memperoleh keuntungan sebesar Rp4 juta.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan Sutarji ditangkap pada Jumat (27/2/2026) dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Jombang.

“Tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan dokumen,” kata Dimas, Selasa (3/3/2026).

Memalsukan Tanda Tangan dan Stempel

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa surat pernyataan jual beli tanah antara Aris Sugiantoro (50) sebagai pembeli dan Mukaidah (60) sebagai penjual, tertanggal 18 Agustus 2023.

Menurut Dimas, tersangka diduga menerbitkan dokumen tersebut dengan memalsukan tanda tangan seluruh pihak, termasuk pembeli, penjual, para saksi, hingga tanda tangan dan stempel kepala desa.

“Tersangka memalsukan tanda tangan para pihak serta menggunakan tanda tangan dan stempel kepala desa hasil scan,” ujarnya.

Terungkap Saat Perbaikan Dokumen

Kasus ini bermula ketika Aris dan Mukaidah mengurus surat pernyataan jual beli tanah di kantor Desa Bakalan pada Agustus 2023. Saat itu mereka ditemui oleh Sutarji yang menawarkan bantuan pengurusan dokumen.

Sekitar dua minggu kemudian, tersangka menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada Aris.

Pemalsuan baru terungkap pada akhir 2025 ketika Aris hendak memperbaiki dokumen tersebut karena terdapat kesalahan penulisan nama. Saat dicek oleh Kepala Desa Bakalan Abdul Hamid (70), diketahui tanda tangan dan stempel kepala desa dalam dokumen tersebut merupakan hasil pemindaian.

Merasa kewenangannya dilampaui, kepala desa kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang pada 18 Desember 2025.

Polisi menyebut tersangka menerima imbalan sebesar Rp4 juta dari pemohon dokumen atas penerbitan surat palsu tersebut.(æ/red)