Musi Banyuasin, BeritaTKP.com – Aksi pengedar narkoba lintas provinsi dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba), Minggu (12/10/2025), di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing Rian Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau. Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa tiga kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang dan 888.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang pergerakan mencurigakan dua orang yang diduga membawa narkotika dari Palembang menuju Lubuklinggau.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar SPBU Babat Toman. Saat kendaraan Daihatsu Sigra hitam milik pelaku Rian dihentikan, ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor depan mobil,” ungkap AKBP God, Jumat (17/10/2025).

Setelah diamankan, pelaku Rian mengaku bahwa barang tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan teknik control delivery untuk membongkar jaringan penerima.

Penangkapan di Lubuklinggau

Sekitar pukul 19.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil membekuk penerima sabu bernama Beni di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas. Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan oleh Rian.

“Begitu pelaku datang dan menerima paket, tim langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” tambah AKBP God.

Komitmen Polres Muba Berantas Narkoba

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Muba.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten maupun provinsi. Ini bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Keterangan Pelaku

Dalam pemeriksaan, pelaku Rian mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang berinisial NK untuk mengantarkan paket sabu ke Lubuklinggau dengan imbalan sebesar Rp15 juta.

“Baru pertama kali saya mengantar, katanya akan diberikan upah setelah barang sampai. Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan, terpaksa saya jalani,” ujar Rian di hadapan penyidik.(æ/red)