Bitung, BeritaTKP.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung mengungkap upaya empat warga negara (WN) Filipina yang diduga mencoba mengelabui petugas untuk memperoleh dokumen keimigrasian di Indonesia. Mereka mengaku sebagai keturunan warga Filipina yang telah lama menetap di Sulawesi agar dapat tinggal dan bekerja secara legal.

Keempat warga asing tersebut masing-masing berinisial PLC (21), CJ (22), MJGN (19), dan RTL (16).

Mengaku Sebagai Keturunan Filipina di Sulawesi

Kasus ini terungkap ketika keempatnya mendatangi Kantor Imigrasi Bitung untuk mendaftarkan diri dalam program fasilitas keimigrasian PFDs.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ramdhani, mengatakan petugas mulai curiga saat melakukan pemeriksaan administrasi terhadap identitas yang diajukan.

Verifikasi kemudian dilakukan bersama Konsulat Jenderal Filipina, yang memastikan bahwa keempat orang tersebut merupakan warga negara Filipina dan bukan termasuk subjek yang berhak mengikuti program PFDs.

Baru Empat Bulan Tinggal di Bitung

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempat WN Filipina tersebut baru berada di Kota Bitung selama sekitar empat bulan.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, mereka datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai nelayan.

Diduga Melanggar UU Keimigrasian

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempatnya diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Tiga Diproses Pidana, Satu Dideportasi

Karena salah satu dari mereka masih berusia 16 tahun, Imigrasi menerapkan penanganan yang berbeda.

  • PLC (21), CJ (22), dan MJGN (19) menjalani proses penyidikan pidana atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
  • RTL (16) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, dengan pertimbangan masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat guna mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian maupun masuknya warga negara asing tanpa dokumen yang sah.(æ/red)