Pelaku FB (52) menabrakkan sepeda motornya ke arah sekelompok warga sebelum menghunuskan pisau badik untuk mengancam korban diringkus polisi di Tanggamus, Lampung. (Dok. Istimewa).

Tanggamus, BeritaTKP.com – Suasana malam di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mendadak mencekam pada Minggu (21/6/2026) malam. Seorang pria paruh baya berinisial FB (52) mengamuk secara brutal, menabrakkan motor ke arah warga, hingga menghunuskan senjata tajam jenis badik.

Tidak hanya membuat warga sekitar panik dan berlarian menyelamatkan diri, pelaku yang beringas juga sempat menantang dan mengarahkan senjatanya kepada aparat kepolisian saat hendak diringkus.

Kronologi Aksi Brutal: Tabrak Warga dan Hunus Badik

Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, pelaku FB mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor dan secara tiba-tiba menabrakan kendaraannya ke arah sekelompok warga yang sedang berkumpul.

“Setelah itu pelaku langsung mengeluarkan pisau badik dari pinggang sebelah kiri dan menghunuskannya ke arah korban. Beruntung korban bersama rekan-rekannya berhasil menyelamatkan diri dengan berlari,” ujar Primadona, Sabtu (27/6/2026).

Lantaran geram dan resah dengan ulah pelaku yang kerap memicu keributan, warga setempat akhirnya berinisiatif mengepung FB hingga ia terpojok dan bersembunyi di salah satu rumah warga.

Penegakan Hukum yang Dramatis

Mendapat laporan dari warga, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo dan Satreskrim Polres Tanggamus langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun, saat petugas berupaya melakukan penangkapan, nyali pelaku belum juga ciut. Ia justru kembali mengeluarkan badik miliknya dan melontarkan ancaman kepada warga maupun petugas yang mengepungnya.

Berkat kesigapan dan langkah terukur petugas di lapangan, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan lebih lanjut, lalu digelandang ke Mapolsek Wonosobo pada Senin (22/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yang meliputi:

  • Sebilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang sekira 15 sentimeter.
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
  • Pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya.

Usai melakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan resmi menetapkan FB sebagai tersangka. Pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal hingga tujuh tahun lamanya.(æ/red)