Bengkulu, BeritaTKP.com— Kepolisian Daerah Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, dengan nilai pagu anggaran mencapai lebih dari Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Tahun Anggaran 2023.
Dari hasil penyidikan, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat dinas dan pihak penyedia barang. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berujung pada kerugian keuangan negara dan gagalnya program bantuan kepada kelompok tani.
Penyimpangan dan Temuan Awal
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran proyek tersebut.
“Kami menemukan adanya kegagalan konstruksi pada empat bangunan fisik, sejumlah alat pertanian yang dibelikan tidak dapat digunakan, serta beberapa alat lainnya ternyata dibeli melalui marketplace daring dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ungkap Kombes Pol Andy, Senin (27/10/2025).
Akibatnya, bantuan yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Kaur justru tidak dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.
Proses Penyelidikan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
- Dokumen kontrak proyek
- Bukti transaksi pembelian daring
- Dokumen pembayaran
- Rekening koran terkait pemberian fee
Selain itu, penyidik telah memeriksa 48 saksi, yang terdiri dari:
- 11 orang dari Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
- 6 orang dari pihak konsultan
- 27 orang dari pihak penyedia barang
- 4 orang dari pemilik toko penyedia peralatan
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melibatkan enam ahli dari berbagai bidang, antara lain ahli LKPP, keuangan daerah, pidana, konstruksi, BPKP, dan forensik digital.
Dasar Hukum dan Proses Lanjutan
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- serta Pasal 64 KUHP.
Proses penanganan perkara saat ini masih berjalan. Penyidik tengah menyusun berkas perkara tahap I untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Polda Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Korupsi di sektor pertanian sangat merugikan masyarakat, terutama para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama,” tegas Kombes Pol Andy.(æ/red)





