Mojokerto, BeritaTKP.com – Polisi berhasil mengamankan 7 pengedar narkoba. Pengedar tersebut dapat diamankan dalam pencarian mulai dari 7 Januari 2025 hingga 18 Januari 2025. Dari tangan 7 pengedar terseebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 67,89 gram sabu dan 139.830 butir pil double L.

Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota AKP Moch Suparlan mengatakan awalnya polisi menangkap TY di Kelurahan Meri, Kranggan pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian PD ditangkap di Pacet Mojokerto pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya tersangka YW ditangkap di Balongcangkring, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 17.45 WIB, pada hari yang sama FS ditangkap di Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon. Sedangkan tersangka AS berhasil ditangkap di Desa Miagan, Mojoagung, Jombang pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terus berkembang hingga tersangka EP ditangkap di Desa Gunungan, Dawarblandong, Mojokerto pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB dan yang terakhir tersangka RF yang ditangkap di Desa Sidorejo, Jetis, Mojokerto pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Total sabu yang kami sita 67,89 gram dan pil double L sebanyak 139.830 butir yang akan diedarkan ke kalangan pelajar atau anak muda,” terang AKP Suparlan, Rabu (22/1/2025).

AKP Suparlan menjelaskan, semua barang bukti yang disita jika di total nilainya mencapai Rp 507 juta. Terdiri dari sabu senilai Rp 88.257.000 dan pil double L senilai Rp 419.490.000. Penangkapan tersebut bisa menyelamatkan ribuan jiwa dari pengaruh narkoba.

Ketujuh pengedar tersebut harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (sy/red)