LAMPUNG BARAT, BeritaTKP.com – Pelarian panjang Obi Erlando (27), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat lolos dari penyergapan dramatis aparat, akhirnya kandas. Setelah hampir seharian penuh bertahan hidup di dalam kubangan rawa dan rimbunnya semak belukar di wilayah Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, ia berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya.

Penangkapan Obi pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, sekaligus menjadi babak akhir dari pengejaran berskala besar yang sempat viral di jagat media sosial.

Siasat Tiga Tim Memburu Buronan yang Lolos

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, membeberkan bahwa Obi sebelumnya mengendarai sepeda motor bersama rekannya, Hendra (27), usai menggasak motor milik seorang petani di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Saat dikejar petugas, motor mereka ditabrak hingga nyungsep ke dalam jurang sedalam 10 meter. Hendra berhasil dibekuk di tempat, namun Obi memanfaatkan momentum untuk merangkak naik dan meloloskan diri membelah vegetasi hutan hulu.

Guna mempersempit ruang gerak buronan yang lari ke arah perkampungan dan kebun kopi tersebut, kepolisian langsung menerapkan strategi isolasi wilayah:

  • Penyekatan Jalur Arteri: Polisi menyebar personel di jalur keluar-masuk utama menuju wilayah Sekincau dan Bukit Kemuning.
  • Pembagian Tiga Tim Buru: Petugas membagi kekuatan menjadi tiga tim taktis untuk menyisir setiap jengkel area jurang, kebun kopi, hingga wilayah permukiman warga sejak Sabtu sore hingga Minggu malam.
  • Partisipasi Informasi Massa: Aparat mengandalkan laporan darurat dari warga setempat yang mengenali ciri-ciri fisik pelaku dari video pengejaran yang ramai di media sosial.

Modus Berpura-Pura Jadi Korban Begal

Selama masa pelariannya, Obi rupanya sempat mencoba mengelabui masyarakat. Pada Minggu dini hari, dengan tubuh yang kotor, ia nekat mendatangi salah satu rumah warga setempat.

Ia mencoba meminjam telepon genggam (smartphone) pemilik rumah dengan dalih bahwa dirinya baru saja menjadi korban kejahatan begal jalanan dan berniat menghubungi orang tuanya agar dijemput. Namun, pemilik rumah yang menaruh curiga besar terhadap gelagat dan penampilan pelaku memilih untuk menolak memberikan bantuan gawai tersebut.

Gagal mendapatkan alat komunikasi, Obi kembali turun ke dasar jurang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku menghabiskan sebagian besar waktu pelariannya dengan merendam diri dan bersembunyi di area rawa-rawa yang berbatasan langsung dengan ladang perkebunan warga tanpa berani keluar sedikit pun.

Kandas Akibat Rasa Lapar

Siasat tiarap di dalam rawa-rawa tersebut sempat membuat petugas kesulitan melacak posisi riil pelaku. Kendati demikian, pertahanan fisik Obi runtuh menjelang Minggu malam. Diduga kuat akibat didera rasa lapar yang hebat setelah mendekam hampir 24 jam di alam liar tanpa asupan makanan, Obi nekat merangkak keluar dari area persembunyiannya.

Pergerakan tersebut langsung terendus oleh warga yang langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian yang telah bersiaga mengepung perimeter luar rawa. Obi pun langsung disergap tanpa berkutik.

Rekam Jejak Residivis: Dari hasil interogasi mendalam, pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa Obi Erlando dan rekannya, Hendra, merupakan duet residivis kambuhan. Keduanya tercatat pernah divonis dan menjalani hukuman kurungan penjara atas kasus kejahatan spesialis curanmor pada tahun 2023 silam.

Kini, masa kebebasan kedua pria tersebut resmi berakhir. Kedua tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapores Lampung Barat dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Atas perbuatan kriminalnya, mereka dibayangi ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(æ/red)