PRINGSEWU, BeritaTKP.com – Keresahan masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lampung, terkait informasi pembegalan sepeda motor yang sempat viral di jagat maya akhirnya terjawab. Aparat kepolisian dari Polres Pringsewu berhasil membongkar bahwa narasi mencekam tersebut murni merupakan drama karangan seorang pria berinisial IH (30), warga Pekon Waluyojati.
Aksi nekat ini dilakukan pelaku demi menyembunyikan fakta bahwa sepeda motor gres miliknya sebenarnya telah dijual untuk membiayai kecanduan judi daring (online).
Kronologi Hoaks yang Viral di Media Sosial
Awal mula kegaduhan ini terdeteksi pada Minggu, 14 Juni 2026. Berdasarkan hasil interogasi pihak berwajib, peristiwa ini berjalan melalui urutan kronologis sebagai berikut:
- Skenario Palsu Suami: IH pulang ke rumah dan mengarang cerita kepada istrinya, P, bahwa dirinya baru saja dicegat komplotan begal saat melintas di jalur penghubung Pekon Sidoharjo menuju kawasan Pemda Pringsewu.
- Unggahan Istri di Jagat Maya: Lantaran panik dan percaya penuh pada bualan sang suami, P lantas berinisiatif membuat unggahan pengumuman kehilangan di media sosial. Dalam narasinya, ia menyebutkan bahwa motor Honda Beat milik suaminya telah dirampas paksa oleh pelaku kriminal saat waktu magrib di kawasan Jalur Dua Pringsewu.
- Gelombang Kepanikan Publik: Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas (viral) di kalangan komunitas digital Pringsewu. Banyak warga yang terdorong untuk membagikan ulang kiriman tersebut karena cemas bahwa ruang publik mereka sudah tidak lagi aman dari ancaman begal jalanan.
Intervensi Penyelidikan Tanpa Laporan Resmi
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa meskipun pihak korban tidak melayangkan laporan polisi secara resmi, korps kepolisian tetap berinisiatif meluncurkan penyelidikan mandiri. Langkah taktis ini diambil karena isu liar tersebut dinilai telah memicu eskalasi kecemasan dan mengganggu stabilitas keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hasil Temuan Penyidik: “Setelah dilakukan pendalaman materiil dan pelacakan di lapangan, kami menemukan banyak kejanggalan. Terlapor (IH) akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut tidak hilang dibegal, melainkan telah ia lego sendiri. Seluruh uang tunai hasil penjualan kendaraan itu habis dipakainya sebagai modal bertaruh judi online,” ungkap Iptu Rosali pada Senin, 15 Juni 2026.
Polisi juga memastikan bahwa sang istri, P, murni menjadi korban manipulasi psikologis suaminya. P menyebarkan pamflet digital tersebut tanpa ada niat jahat (mens rea), melainkan murni karena dorongan emosional percaya pada pengakuan palsu IH.
Konsekuensi Hukum dan Permohonan Maaf
Atas terbongkarnya drama manipulatif ini, IH langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan penyidik dan masyarakat luas. Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah mencoreng nama baik wilayahnya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Di sisi lain, Iptu Rosali memberikan peringatan keras kepada publik agar tidak main-main dalam menyebarkan informasi sensitif yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan penyebaran berita bohong atau pengaduan palsu yang memicu kegaduhan massal memiliki konsekuensi yuridat yang berat, termasuk jeratan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(æ/red)





