Bandar Lampung, BeritaTKP.com | Tabir gelap praktik penadahan sepeda motor hasil kejahatan di Kota Bandar Lampung akhirnya terbuka. Ironisnya, dua orang yang berperan aktif dalam jaringan tersebut justru berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam) di sebuah perusahaan supermarket ternama.
Kedua tersangka berinisial GF (26), warga Kota Bandar Lampung, dan DP (36), warga Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya dibekuk Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah polisi mengantongi bukti kuat keterlibatan mereka dalam penadahan belasan sepeda motor curian.
Tak berhenti di situ, polisi juga menetapkan dua pelaku lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial T (26) warga Lampung Timur dan TH (34) warga Lampung Selatan. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor pencurian kendaraan bermotor.
Terungkap dari Laporan Korban
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Enggal, pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Dari satu laporan tersebut, kami melakukan pengembangan hingga mengarah pada jaringan penadahan yang terorganisir,” ujar Faria, Jumat (26/12/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap, GF dan DP berperan menyimpan, menyembunyikan, hingga mengantarkan motor hasil curian ke wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Setiap unit motor yang berhasil dikirim, keduanya dijanjikan imbalan Rp1 juta oleh pelaku pencurian.
Terendus Saat Patroli Dini Hari
Aksi jaringan ini akhirnya terbongkar saat polisi menggelar patroli hunting pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Ir Sutami, perbatasan Bandar Lampung–Lampung Selatan.
Petugas mencurigai tiga pria yang melintas beriringan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya berhasil kabur membawa satu unit sepeda motor.
“Dari penangkapan dan pengembangan, kami menyita total lima unit sepeda motor, termasuk milik korban,” jelas Faria.
Salah satu motor diketahui milik Charita Ara Nawra, dengan nilai kerugian mencapai Rp21 juta.
Jejak Kejahatan Berulang
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa GF tidak hanya berperan sebagai penadah, namun juga pernah terlibat langsung dalam pencurian sepeda motor pada November 2025 dengan tugas memantau situasi di lokasi kejadian. Sementara DP mengakui pernah ikut mencuri motor bersama pelaku lain di Bandar Lampung.
“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lain yang telah masuk DPO,” tegas Faria.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian dan penjualan kendaraan bermotor ilegal.(æ/red)





