
Gresik, BeritaTKP.com – Ulviyanti Durrotul (22), warga Kabupaten Bangkalan, divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Wanita muda tersebut terbukti bersalah telah membuang bayi laki-lakinya yang telah dilahirkan sendiri.
Terdakwa dianggap telah melangar pasal 305 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis yang diberikan majelis hakim yang dipimpin oleh Sri Sulastuti itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa enam bulan pidana penjara.
Dalam persidangan, terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan anak yang umurnya belum 7 tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak dengan maksud melepaskan diri daripadangnya. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Sri saat membacakan putusan, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni suami terdakwa Ulviyanti, I Belva Pandega Nuswantara, dinyatakan gugur demi hukum dikarenakan terdakwa meninggal dunia. Atas vonis itu, kuasa hukum terdakwa, Pua Hirawan, akan melakukan upaya hukum banding. Menurutnya, putusan itu terlalu tinggi. “Akan mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio menyikapi putusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” katanya menjawab majelis hakim.
Sebagai informasi, pada Rabu (23/8/2023), terdakwa membuang bayi laki-lakinya di depan gerbang panti asuhan yayasan pondok pesantren (Ponpes) Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Di dalam persidangan, saksi M. Mansur mengaku melihat ada dua orang mondar mandir di depan pondok Al Hikmah sambil mengendarai motor. Keduanya adalah almarhum Belva dan Ulviyanti.
Pasangan remaja ini kemudian diamankan petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan keduanya sempat dinikahkan saat proses penahanan. Terdakwa menjalani sidang sendirian karena suaminya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sementara bayinya dirawat nenek terdakwa Ulviyanti di Madura. (Din/RED)





