ACEH, BeritaTKP.com – Seorang pria warga asal Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, harus berurusan dengan hukum.
Pria berinisial RI ,24, itu diduga melakukan tindak pencabulan kepada bocah dibawah umur dan merekam aksi tak senonohnya itu untuk mengancam korban. Pelaku memaksa korban memenuhi nafsu bejat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Abdul Halim, mengatakan pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bangunan tersebut ditangkap polisi dua hari lalu.
“Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan cabul itu dilakukan sudah tiga kali di rumah korban saat dalam keadaan sepi,” kata Abdul Halim, Rabu (26/1).
Dia menjelaskan, bahwa pada bulan September 2021, pelaku saat itu bekerja di rumah korban memasang keramik. Di sana, pelaku merayu korban dengan meminjamkan handphone.
Anak di bawah umur itu kemudian termakan bujuk rayu pelaku, hingga pelaku bisa melakukan tindakan bejat pencabulan.
“Dia merekam perbuatan bejat tersebut untuk mengancam korban supaya tidak mengadu kepada orang tuanya,” beber Abdul Halim.
Aksi kejahatan pelaku ini terbongkar usai korban bercerita kepada orang tuanya. Lantas, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Singkil, Senin (24/1).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Singkil bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum.
“Empat jam usai dilaporkan, pelaku langsung berhasil kami tangkap. Kami juga mengamankan barang bukti satu handphone miliknya,” ujar Iptu Abdul Halim.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Singkil. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar apakah ada korban lain dari perbuatan bejat pelaku tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara. (RED)






