BREBES, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial DR (27) ditangkap polisi setelah diduga menyerang empat anggota keluarganya menggunakan senjata tajam di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Keempat korban terdiri dari istri pelaku, Fitri Andiani (25), kedua mertuanya, Taripin dan Suripah, serta anak kandungnya yang masih berusia satu tahun. Tiga korban dewasa mengalami luka serius, sedangkan sang anak mengalami luka pada tangan.

Setelah kejadian, DR melarikan diri menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian berhasil menangkapnya di Kota Tegal.

Pertengkaran Rumah Tangga Diduga Jadi Pemicu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (15/10/2026) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, Fitri pulang ke rumah bersama anak dan ayahnya setelah mengunjungi rumah kerabat.

Setibanya di rumah, Fitri dan DR terlibat pertengkaran. Perselisihan itu diduga berkaitan dengan masalah pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga. Emosi pelaku disebut semakin meningkat setelah istrinya meminta dirinya bekerja.

Dalam pertengkaran tersebut, DR diduga mengambil sebilah golok dari bagian belakang rumah. Ayah mertuanya berusaha mencegah agar senjata tersebut tidak digunakan untuk menyerang putrinya.

Namun, upaya itu justru berujung pada serangan terhadap sang mertua. Fitri yang berusaha melerai juga menjadi korban. Ibu mertua dan anak pelaku turut mengalami luka dalam kejadian tersebut.

Menurut pemeriksaan awal, pelaku diduga tersulut emosi karena merasa tersinggung oleh perkataan anggota keluarganya. Meski demikian, motif kejadian masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.

Empat Korban Dilarikan ke RSUD Brebes

Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan, laporan mengenai kejadian tersebut diterima Polsek Brebes sekitar pukul 21.45 WIB.

Petugas yang mendatangi lokasi melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi para korban ke RSUD Brebes untuk mendapatkan perawatan medis.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Brebes, Aris Suparmiati, menjelaskan bahwa tiga korban dewasa mengalami luka serius dan memerlukan penanganan lebih lanjut. Salah satunya, Fitri, dilaporkan mengalami retak tulang tengkorak.

Ketiga korban dewasa tersebut sempat dalam kondisi sadar sebelum menjalani operasi.

Sementara itu, anak berusia satu tahun juga mendapatkan penanganan medis atas luka yang dialaminya. Kondisi terkini seluruh korban belum dijelaskan lebih lanjut dalam laporan tersebut.

Pemkab Brebes Tanggung Biaya Pengobatan

Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan biaya pengobatan para korban ditanggung pemerintah daerah. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma saat menjenguk korban di RSUD Brebes.

Menurut Paramitha, keluarga korban tergolong kurang mampu sehingga pemerintah daerah berupaya membantu meringankan beban mereka selama menjalani perawatan.

Selain menanggung biaya pengobatan, Pemkab Brebes juga menawarkan bantuan program bedah rumah. Bantuan itu dipertimbangkan karena keluarga korban diketahui tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan, meskipun memiliki lahan sendiri.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Polisi telah menangkap DR dan melanjutkan penanganan perkara tersebut di Polres Brebes.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, tersangka dijerat Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana disebutkan pihak kepolisian.

Penyidikan masih berjalan untuk mendalami rangkaian kejadian dan dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.(æ/red)