SURABAYA, BeritaTKP.com – Seorang anak penyandang disabilitas berinisial Zulkarnain Abdil Aziz (10) meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya. Keluarga menduga korban menjadi sasaran perundungan yang melibatkan dua anak tetangganya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah orang tua korban menyampaikan kisah yang mereka alami melalui media sosial. Mereka berharap penyebab kematian anaknya dapat dijelaskan secara terang dan semua pihak yang terlibat mendapat pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ayah korban, Selaras Abdul, menuturkan peristiwa itu terjadi pada 12 September 2026. Saat kejadian, istrinya baru pulang berjualan dari pasar dan mendapati anak mereka terjatuh dari kursi roda dalam kondisi memprihatinkan.

Korban Ditemukan dalam Kondisi Kritis

Menurut penuturan Selaras, saat ditemukan sekitar pukul 09.20 WIB, kondisi korban sudah kritis. Ia mengaku melihat tali sepatu melilit leher anaknya dan segera melepaskannya.

Karena korban masih bernapas, keluarga meminta bantuan warga dan membawanya ke RSUD Eka Candrarini. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.

Selaras kemudian berusaha mencari tahu apa yang terjadi dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, ia menduga dua anak tetangganya, masing-masing berinisial K (10) dan F (8), berada di sekitar gang menuju rumah korban sebelum kejadian.

Meski demikian, rekaman yang disebutkan keluarga tersebut belum dengan sendirinya memastikan keterlibatan kedua anak dalam penyebab kematian korban.

Keluarga Sebut Korban Pernah Mengalami Perundungan

Selaras menduga kejadian tersebut berkaitan dengan tindakan perundungan yang sebelumnya dialami anaknya. Ia mengaku kedua anak itu pernah mengganggu korban, termasuk dengan mengalungkan tali tampar di pundaknya sekitar sepekan sebelum kejadian.

Keterbatasan korban dalam berbicara dan penglihatannya, menurut keluarga, membuatnya kesulitan menyampaikan secara jelas apa yang dialaminya.

Setelah kejadian, keluarga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Berdasarkan keterangan ayah korban, seorang anak berinisial K yang berusia 10 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, anak berinisial F yang berusia 8 tahun tidak ditetapkan sebagai tersangka karena faktor usia.

Selaras berharap kedua anak yang diduga terlibat mendapat pembinaan agar memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain.

Keluarga Pertanyakan Kejelasan Hasil Pemeriksaan

Selain meminta penanganan terhadap dugaan perundungan, keluarga juga mempertanyakan hasil pemeriksaan medis terkait penyebab kematian korban.

Selaras mengaku belum memperoleh penjelasan secara terperinci mengenai hasil pemeriksaan jenazah. Ia menyebut adanya kondisi yang menurutnya perlu dijelaskan, termasuk dugaan jeratan tali serta temuan lain pada tubuh korban.

Namun, berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, penyebab pasti kematian korban belum dijelaskan secara rinci melalui keterangan resmi hasil pemeriksaan medis.

Karena itu, dugaan keluarga mengenai penyebab kematian dan keterlibatan anak-anak lain perlu dibedakan dari kesimpulan penyelidikan yang telah terverifikasi.

Keluarga berharap kepolisian dapat memberikan kejelasan mengenai hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis agar peristiwa yang menimpa korban dapat terungkap secara menyeluruh.(æ/red)