DEPOK, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AR (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi melaporkan kejadian itu kepada keluarga korban.
Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Tamar Bekti, mengatakan tersangka telah ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan. Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, kami telah menangkap tersangka AR,” ujar Tamar, Jumat (16/10/2026).
Berawal dari Korban Menginap di Rumah Teman
Menurut keterangan polisi, dugaan pencabulan itu terjadi pada 9 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, korban bermain bersama AR dan seorang temannya berinisial M hingga larut malam.
Setelah selesai bermain, AR dan M mengantar korban pulang. Namun, korban mendapati pintu rumahnya telah terkunci. Korban kemudian mengikuti keduanya ke rumah M dengan maksud menginap.
Sesampainya di sana, mereka bermain kartu Uno. Ketika korban mengaku lapar, AR membuatkan mi untuknya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban merasa mengantuk hingga tertidur. Dalam kondisi tersebut, AR diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Saksi Melihat Kejadian dan Melapor ke Keluarga
Polisi menjelaskan, M mengetahui dugaan perbuatan tersebut. Menurut keterangan penyidik, AR bahkan meminta M merekam kejadian itu.
Keesokan harinya, korban terbangun dan mendapati dirinya dalam keadaan tanpa busana. M kemudian menceritakan kejadian yang diketahuinya kepada ayah korban.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Berbekal hasil penyelidikan dan sejumlah bukti, polisi menangkap AR di rumahnya. Identitas korban tidak diungkapkan untuk melindungi privasinya.
Tersangka Masih Menjalani Pemeriksaan
AKP Tamar Bekti menyampaikan bahwa AR telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 415 dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi masih mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AR belum merupakan putusan pengadilan.(æ/red)





