SURABAYA, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pria berinisial HR dan MA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pandean, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket plastik berisi sabu dengan berat bersih total 0,488 gram. Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan kedua tersangka ditangkap di kediaman mereka di kawasan Pandean.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan elektrik dan sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Sabu Diduga Berasal dari Transaksi Kedua Tersangka

Menurut keterangan AKBP Dodi Pratama, HR mengaku sabu yang ditemukan polisi berasal dari MA. Keduanya disebut melakukan transaksi pada Jumat (9/10/2026) di rumah HR di kawasan Peneleh.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HR mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Sebagian barang tersebut juga diakui digunakan untuk konsumsi pribadi.

Polisi menyebut HR mengaku telah membeli sabu sebanyak tiga kali sejak September 2026.

Hasil Penjualan Diduga Diputar Kembali untuk Membeli Sabu

Dari keterangan yang disampaikan kepolisian, HR mengaku menjual sabu dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per setengah gram.

Uang hasil penjualan tersebut, menurut polisi, digunakan kembali untuk membeli sabu yang rencananya diedarkan.

Meski demikian, peran masing-masing tersangka serta dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kedua Tersangka Diproses Hukum

Polisi menjerat HR dan MA dengan sejumlah ketentuan hukum terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka dan barang bukti yang telah disita guna mengungkap peran masing-masing dalam dugaan peredaran sabu tersebut.(æ/red)