Surabaya, BeritaTKP.com – Salah satu warga kos di Jalan Candi Lontar Tengah XI, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya menjadi korban penusukan oleh mantan suami dari istrinya sendiri, pada Sabtu (18/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Akibatnya, korban bernama Lukman Hakim (27), mendapatkan luka robek di lengan kirinya.

Korban yang tak terima pun melaporkan hal ini kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Lakarsantri. Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penusukan tersebut. “Korban mengalami luka tusuk di lengan kiri,” ujarnya, Minggu (29/1/2023) kemarin.

Lukman Hakim saat menunjukkan luka robek setelah ditusuk mantan suami istrinya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Ipda Bambang Setiawan menjelaskan, kejadian ini bermula saat pelaku AIN datang untuk menagih utang kepada DS (32) istri korban. Kemudian korban turut menemui pelaku yang tak lain mantan suami dari istri korban. Namun, pelaku justru menyuruh korban untuk tidak usah ikut campur.

Alhasil, pelaku dan korban pun terlibat cekcok mulut. “Pelaku mantan suami dari istri korban. Pelaku emosi saat nagih utang, lalu mengambil pisau dapur di dekatnya menusukkan ke lengan kiri korban,” ungkap Hakim.

Bambang melanjutkan, istri korban lalu berteriak kencang. Pelaku yang diduga ketakutan lantas kabur meninggalkan lokasi. Menurut Bambang, setelah kejadian korban langsung melapor ke Polsek Lakarsantri. “Korban lukannya di lengan kiri. Pelaku masih dalam lidik,” tegasnya.

Menurut informasi yang didapatkan dari lapangan, AIN sudah resmi bercerai sejak 7 tahun silam. Kemudian lima tahun lalu, mantan istri AIN menikah dengan Lukman Hakim. Saat itu, korban (Lukman) menegaskan bahwa ia tidak punya uang untuk membayar utang. Bahkan, ia mengaku baru saja mengadaikan motornya untuk kebutuhan sehari hari.

Diketahui utang yang dimaksud adalah uang hasil penjualan rumah ketika istri korban masih berstatus suami istri dengan AIN. Namun, hal itu ditepis istri korban. Versi dia, awalnya uang itu bukan utang, tetapi pembagian hasil penjualan rumah beberapa tahun silam.

“Dulu waktu masih berstatus suami istri, rumah mantan suami dijual senilai Rp 400 juta. Saya dapat Rp 20 juta untuk kehidupan sehari-hari karena mantan suami saya dipenjara. Dan, itu adalah uang untuk menafkahi saya,” kata istri korban.

Namun, semenjak bercerai tujuh tahun lalu, mantan suami tersebut mengklaim uang yang telah diterima mantan istrinya sebagai utang. “Dia sering ke kos sini untuk nagih utang. Kemarin-kemarin biasa aja, nggak ada masalah. Tiba-tiba saat kejadian itu dia ambil pisau ditusukkan ke suami saya,” ungkapnya. (Din/RED)