LAMPUNG BARAT – Ruang hiburan malam di Kompleks Jerabah, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya, mendadak gempar. Seorang pria berinisial FS (38) menjadi korban penikaman brutal saat sedang singgah di sebuah kafe remang-remang. Motif serangan bersenjata tajam ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu dan sentimen pribadi pelaku terhadap pembawaan korban.
Aparat kepolisian bergerak cepat merespons insiden berdarah tersebut. Kurang dari 24 jam, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil meringkus tersangka utama, yakni RW alias Iwan Tato (42), di kediamannya yang terletak di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong.
Kronologi Sabetan Sajam Usai “Tebar Pesona”
Tragedi ini bermula pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang berprofesi sebagai wiraswasta awalnya baru saja menyelesaikan pekerjaannya mengangkut peralatan hiburan organ tunggal bersama sejumlah rekannya. Setelah urusan pekerjaan selesai, FS memutuskan untuk bersantai di salah satu kafe di kawasan Fajar Bulan.
Saat berada di dalam kafe tersebut, korban dilaporkan aktif berinteraksi dan bersikap ramah—atau dinilai “tebar pesona”—kepada beberapa wanita pemandu lagu yang ada di lokasi. Rupanya, gerak-gerik FS tersebut diperhatikan oleh Iwan Tato dengan tatapan tidak senang. Rasa sentimentil dan amarah pelaku pun langsung tersulut di bawah pengaruh atmosfer malam itu.
Ketegangan memuncak saat FS melangkah keluar dari kafe dengan maksud mencari makan di sekitar lokasi. Baru berjalan sekitar lima meter dari pintu keluar, pelaku yang sudah membuntutinya langsung melayangkan serangan mendadak dari arah belakang menggunakan senjata tajam.
Daftar Luka yang Dialami Korban:
- Luka tusuk di pundak kiri dan leher sebelah kiri
- Luka robek pada kepala bagian kanan.
- Luka sayat pada jari tengah tangan, akibat upaya defensif korban yang refleks menangkis sabetan senjata tajam pelaku.
Meskipun bersimbah darah dan terluka parah, FS berhasil menggalang sisa tenaganya untuk berlari menyelamatkan diri dari kejaran Iwan Tato. Ia beruntung dapat segera bertemu dengan rekan-rekannya di jalan, yang langsung mengevakuasinya secara darurat ke Puskesmas Fajar Bulan.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan serangkaian penyelidikan lapangan dan keterangan saksi kunci. Dalam proses interogasi, Iwan Tato tidak berkutik dan mengakui semua tindakan penganiayaan berat yang dilakukannya.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti materiil guna memperkuat pembuktian di persidangan. Atribut yang disita meliputi satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk menusuk, pakaian korban yang robek dan berlumuran darah, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta lembar hasil visum et repertum dari tim medis.
Saat ini, Iwan Tato telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sumber Jaya. Atas tindakan nekatnya yang membahayakan nyawa orang lain, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.(æ/red)





