Bangkalan, BeritaTKP.com – Jefri (30) warga Dusun Nyangcangan, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, kabupaten Bangkalan, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi atas tuduhan sebagai pelaku perampokan yang beraksi pada Selasa (24/1/2023) di Jalan Raya Dusun Sabrah Desa Aeng Taber, kecamatan setempat. Jefri ditangkap saat sedang tertidur di dalam rumahnya.
Diketahui dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan celurit saat beraksi sehingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan dilarikan ke Puskesmas setempat.

“Jadi korban sedang bermain ponsel. Lalu pelaku lewat langsung diambil secara paksa bahkan melukai korban dengan celurit,” tutur Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Senin (30/1/2023).
Bangkit mengatakan, Jefri melakukan aksinya bersama salah satu rekannya berinisial J yang berperan sebagai eksekutor. Sedangkan Jefri berperan mengendarai motor dan membantu mencari sasaran perampokan. “Ia beraksi bersama rekannya yang statusnya masih DPO,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban yakni Helmi (18) yang merupakan santri dari pondok pesantren yang berada di Desa Aeng Taber mengalami luka di tangan dan tubuhnya. “Korban sudah mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.
Usai kejadian tersebut, polisi melakukan pendalaman dan berhasil meringkus pelaku pada Jumat (26/1/2023) malam di Desa Tanjung Bumi. Korban yang sempat lari, berhasil ditangkap oleh petugas. “Sudah diamankan, untuk satu tersangka lain masih dalam pencarian,” pungkasnya. (Din/RED)





