Surabaya, BeritaTKP.com – Mantan Wali Kota Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdis) Wali Kota Blitar, Santoso. Saat ini Samanhudi telah ditahan di Polres Sidoarjo.

Sebelum resmi jadi ditahan, Samanhudi sempat menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB, Jum’at (27/1/2023) lalu, hingga keluar dari ruang penyidik, pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. Samanhudi tercatat telah diperiksa selama 12 jam dan dicecar dengan 56 pertanyaan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim, M Samanhudi Anwar tampak keluar berganti pakaian baju tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan Dittahti Polda Jatim pada bagian dadanya. Ia juga sekarang resmi menjadi tahanan Mapolres Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, tak menjelaskan secara detail alasan pemindahan penahanan Samanhudi ditahan di Polres Sidoarjo. Dia hanya membenarkan, mantan Walikota Blitar itu ditahan di Polres Sidoarjo. “Iya benar ditempatkan di sel tahanan Polres Sidoarjo,” ujarnya.

Sementara pengacara M Samanhudi Anwar, Joko Sutrisno mengatakan proses pemeriksaan terhadap kliennya masih terus bergulir. Dia memastikan kliennya akan kooperatif menjalani kasus yang menjeratnya kali ini.

“Ya kan masih pemeriksaan ya. Iya (masih jalani pemeriksaan). Iya (tetap kooperatif),” ujar Joko dan masuk ke dalam mobilnya serta langsung meninggalkan Ditreskrimum Polda Jatim.

Samanhudi diduga terlibat dalam perampokan rumah dinas Wali kota Blitar Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar. “Kita menangkap mantan wali kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pkl Toni Harmanto, Jumat (27/1/2023).

Samanhudi ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah tempat di kawasan pusat olah raga di Kota Blitar pada Jumat (27/1/2023). Ia ditangkap berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, termasuk keterangan tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap.

“Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita pastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar,” tambah Toni.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan kasus pencurian di rumah dinas wali kota Blitar melibatkan Samanhudi yang diduga berperan sebagai informan. “Dia berperan memberikan informasi terkait kondisi rumah hingga letak uang disimpan,” terang Totok.

Totok menjelaskan bahwa informasi yang diberikan Samanhudi kepada para pelaku saat mereka sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. ”Informasi itu diberikan saat dia berada di sel,” terangnya.

Sejauh ini, Polda Jatim telah menangkap kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali Kota Blitar. Ada tiga orang yang ditangkap, sementara 2 lainnya masih diburu.

Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan AJ (57), warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar, maka total tersangka atas kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang.

Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Din/RED)