PATI, BeritaTKP.com – Sebuah insiden tragis yang melibatkan konflik keluarga pecah di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hanya karena permintaannya untuk mendapatkan sejumlah uang ditolak, seorang pemuda berinisial MI (27) nekat membakar rumah milik ayah kandungnya sendiri, M (61), pada Sabtu malam, 13 Juni 2026.

Aparat dari Polsek Sukolilo bergerak cepat merespons laporan warga. Kurang dari beberapa jam setelah api berkobar, petugas berhasil meringkus pelaku di area pemukiman Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, tanpa perlawanan.

Kronologi Amuk Api di Area Dapur

Peristiwa mencekam ini terjadi sekitar pukul 22.40 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, MI yang tengah dikuasai amarah mendatangi area dapur rumah orang tuanya. Ia kemudian menyalakan pemantik api (korek api) di dekat kompor gas untuk memicu kebakaran secara sengaja.

Kobaran api dengan cepat menyambar fasilitas dapur dan tabung gas, menimbulkan letupan yang membuat api merembet ke struktur bangunan utama. Warga sekitar yang melihat kepulan asap hitam dan lidah api yang membubung dari arah dapur korban langsung panik. Mengingat padatnya pemukiman, warga bergotong-royong mencoba memadamkan api dengan alat seadanya sembari menghubungi Polsek Sukolilo dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pati.

Sinergi antara petugas Damkar, personel kepolisian, dan masyarakat setempat akhirnya membuahkan hasil. Setelah berjibaku beberapa waktu, api berhasil dijinakkan sebelum merembet ke rumah-rumah tetangga di sekitarnya. Meski tidak ada korban jiwa, separuh bangunan rumah beserta isinya hangus, menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

Sengketa Uang Saku untuk Merantau ke Sulawesi

Berdasarkan hasil interogasi saksi dari pihak keluarga, amukan MI dipicu oleh penolakan sang ayah saat dimintai uang. Kebutuhan finansial mendesak tersebut diduga kuat berkaitan dengan rencana besar pelaku di masa depan.

Rencana Pelaku yang Kandas: Dari hasil pemeriksaan dokumen dan kesaksian kerabat, MI sebenarnya dijadwalkan bertolak menuju Pulau Sulawesi untuk merantau pada Rabu, 17 Juni 2026. Pelaku mendesak ayahnya untuk memberikan modal keberangkatan, namun keterbatasan ekonomi membuat sang ayah tidak mampu memenuhi nominal yang diminta. Kekecewaan inilah yang kemudian direspons pelaku secara destruktif.

Imbauan Kamtibmas dari Kepolisian

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menegaskan bahwa pelaku saat ini telah resmi ditahan dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka tindak pidana pembakaran yang membahayakan barang dan nyawa orang lain. Pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa keterangan lanjutan dari saksi-saksi korban.

AKP Sahlan juga menyayangkan terjadinya insiden ini dan mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola konflik domestik.

“Setiap permasalahan di dalam internal keluarga hendaknya diselesaikan secara kepala dingin melalui musyawarah dan komunikasi yang sehat. Jangan biarkan ego serta emosi sesaat memicu tindakan pidana yang tidak hanya merugikan harta benda keluarga, tetapi juga menyeret diri sendiri ke dalam jeruji besi,” pungkas AKP Sahlan.(æ/red)