Empat Lawang, BeritaTKP.com– Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Taslim bin (alm) Makmum. Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B/.09/VI/2024/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi pada Selasa, 4 Juni 2024.

Peristiwa ini bermula pada hari Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Nanik Indarti yang berlokasi di Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Korban, Nanik Indarti, melaporkan bahwa Taslim datang ke rumahnya untuk meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2106 S, dengan alasan untuk menemui keluarganya.

Namun, berdasarkan keterangan Taslim, setelah meminjam sepeda motor tersebut, ia tidak menemui keluarganya. Sebaliknya, ia pergi ke rumah kepala desa Batu Raja untuk meminta uang, tetapi tidak bertemu dengan kepala desa tersebut. Taslim kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah kepala desa Sugihwaras dengan maksud yang sama, namun kembali tidak berhasil bertemu. Akhirnya, ia menuju ke Kabupaten Lahat dan menggadaikan sepeda motor tersebut di sebuah toko dengan harga Rp. 1.000.000. Setelah itu, Taslim pergi ke Palembang. Menyadari bahwa sepeda motornya tidak dikembalikan, Nanik melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing Tinggi.

Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, PLT Kapolsek Tebing Tinggi, Hermasyah, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Taslim sedang berada di rumahnya. Mendapat informasi tersebut, Hermasyah bersama Kanit Reskrim IPDA Tamson S.E. dan anggota unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi (TIM MACAN KUMBA) segera menuju ke rumah Taslim. Mereka berhasil mengamankan Taslim yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2106 S.

Kasus ini menunjukkan kesigapan Polsek Tebing Tinggi dalam mengungkap dan menangani tindak pidana penipuan dan penggelapan, memberikan rasa aman kepada masyarakat Empat Lawang. (æ/RED)