JAKARTA, BeritaTKP.com– Menjelang gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali 2025 yang berlangsung pada 12–14 Desember 2025, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba yang menyasar acara musik elektronik terbesar di Indonesia tersebut. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam sindikat narkoba dengan berbagai jenis barang terlarang.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, total terdapat 17 tersangka, terdiri dari 16 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA). Selain itu, polisi masih memburu tujuh orang daftar pencarian orang (DPO).
“Sindikat ini kami ungkap menjelang pelaksanaan DWP Bali 2025 yang berpotensi menjadi sasaran peredaran narkotika,” ujar Eko.
Enam Sindikat, Beragam Barang Bukti
Sindikat pertama terdiri dari dua tersangka berinisial G dan AA sebagai kurir, serta satu DPO berinisial RA alias Bos selaku pengendali. Dari kelompok ini, polisi menyita 31 kilogram sabu, 796 butir ekstasi, 135 gram happy water, dan 1.066 gram ketamine.
Sindikat kedua melibatkan lima tersangka dan dua DPO. Para tersangka memiliki peran sebagai pengedar dan penyedia berbagai jenis narkotika, mulai dari kokaina, MDMA, ekstasi, hingga ganja. Dari sindikat ini, polisi mengamankan kokaina, MDMA, ekstasi, dan ganja dalam jumlah gram dan belasan butir.
Sindikat ketiga terdiri dari satu tersangka berinisial AS serta dua DPO sebagai penyedia ekstasi dan supplier kokaina. Barang bukti yang diamankan berupa kokaina 11,6 gram dan 45 butir ekstasi.
Sindikat keempat melibatkan enam tersangka, termasuk satu WNA asal Peru berinisial MA. Kelompok ini diduga memiliki jaringan lebih kompleks, termasuk clandestine laboratory (laboratorium rahasia) ketamine. Dari sindikat ini, polisi menyita kokaina, MDMA, ekstasi, ganja, dan ketamine.
Sindikat kelima terdiri dari dua tersangka dan satu DPO. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu, ekstasi butir, ekstasi kapsul, serta ekstasi bubuk.
Sementara sindikat keenam melibatkan satu tersangka berinisial RC dan satu DPO berinisial IS selaku pengendali. Menurut pengakuan tersangka, IS diduga merupakan narapidana di Lapas Kerobokan, Bali, namun identitas tersebut masih didalami karena belum ditemukan data yang sesuai. Barang bukti yang disita berupa 65 butir ekstasi dan 3,5 butir happy five.
Tiga Modus Operandi
Eko menjelaskan, dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan tiga modus operandi utama, yakni:
- Sistem tempel, dengan meletakkan narkoba atau uang di lokasi tertentu yang didokumentasikan melalui foto atau video.
- Sistem COD (Cash on Delivery).
- Transaksi melalui perbankan.
“Modus ini digunakan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum,” jelas Eko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(æ/red)





